Iuran Agustusan Dilarang, Yuga Sebut Kemariahan HUT RI di Kampung Terancam Hilang

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy

Surabaya,JatimUPdate.id - Legislator Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta mengaku banyak menerima aduan masyarakat terkait dilarangnya RT/RW di kota Pahlawan menetapkan besarnya iuran Agustusan.

"Kami pun menerima banyak aduan dari masyarakat, terkait masalah iuran Agustusan yang biasanya mereka kumpulkan dari warga," kata Yuga, kepada Jatimupdate, Kamis (13/8).

Yuga menjelaskan, kegiatan HUT Kemerdekaan RI selama ini disokong oleh dana swadaya masyarakat secara gotong-royong.

Sayangnya, papar Yuga buntut kebijakan tersebut, kegiatan HUT Kemerdekaan RI di kampung berpotensi banyak yang dibatalkan meskipun konsepnya sudah matang.  

"Sekarang karena ada imbauan dari Wali Kota (Eri Cahyadi) untuk tidak melakukan itu, akhirnya kegiatan kampung yang biasanya dilakukan dengan gotong royong, dengan iuran warga bersama-sama, akhirnya tidak bisa dilakukan karena alasannya tidak ada dana," urai Yuga.

Kendati begitu Anggota Komisi B DPRD Surabaya tersebut merespons positif kebijakan Pemkot itu. 

Namun ia mengingatkan perayaan HUT Kemerdekaan RI momentum mengenalkan para pahlawan dan tokoh bangsa kepada publik.

"Saat ini lomba, acara tasyakuran pun mereka tidak berani mengadakan karena tidak ada anggarannya. Nah, ini yang harus dipikirkan oleh teman-teman OPD, Pemerintah Kota Surabaya juga," ujar Yuga.

Yuga menegaskan RT/RW dan panitia HUT Kemerdekaan RI tidak mungkin mencari keuntungan.

Menurutnya kegiatan tersebut untuk memeriahkan kemerdekaan, dan mempertahankan budaya lokal yang semakin tergerus zaman.

"Ada biasanya kalau kita waktu kecil lomba makan kerupuk, tasyakuran, dan lain-lain, itu sebetulnya juga membutuhkan biaya walaupun tidak banyak," tukas Yuga.

Dari sudut pandangnya iuran warga merupakan tradisi gotong royong mengenang jasa pahlawan mempertahankan kedaulatan bangsa.

Sayangnya, sebut Yuga dengan kebijakan tersebut tradisi kemeriahan HUT RI tahun ini cuma formalitas.

"Tapi ya tahun ini saya merasa ada kurangnya, hanya formalitas mengadakan, tidak ramai, tidak meriah, karena RT/RW takut dipolisikan, dituduh pungli," beber Yuga Pratisabda Widyawasta. 

Diketahui: Menjelang peringatan HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026, Pemkot Surabaya melarang pengurus RT/RW menarik iuran dengan nominal yang sudah ditetapkan.

Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan iuran atau sumbangan harus bersifat sukarela, tanpa diwajibkan dengan jumlah nominal. 

Eri menegaskan jika iuran diwajibkan dengan nominal yang dipatok berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

"Jadi saya berharap kalau ada yang ditarik uang, ditarik sumbangan, kan sumbangan sak ikhlase toh? Karena dia bagian dari RW itu, silakan. Tapi kalau (nominal) sudah ditetapkan, laporkan ke pemerintah," ujarnya, Rabu (15/7).