Beda dengan IPW, Pakar Hukum Pidana Unpad :Tragedi di Stadion Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana

Reporter : -
Beda dengan IPW, Pakar Hukum Pidana Unpad :Tragedi di Stadion Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana
Prof Romli Atmasasmita

JatimUpdate.id -Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Pidana Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad) prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di stadion Kanjuruhan Malang, menurut prof Romli peristiwa kerusuhan supporter Arema di stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana. Hal ini disampaikan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadi pada Minggu (2/10/2022).

"Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure," ucapnya dalam pesan singkat WhatsApp jalur pribadi.

Baca Juga: Lomba Mural Jogo Bhumi Arema, Bentuk Kebebasan Ekspresi Kepada Aremania

Lebih lanjut pakar hukum universitas Padjadjaran prof Romli Atmasasmita ini juga mengatakan, adanya peraturan Fifa yg melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat ( State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force," jelasnya prof Romli Atmasasmita pakar hukum Internasional. (Rud)

Editor : Redaksi