Aliansi Korban Surat Ijo Kepung DPRD. Machmud Demokrat Ingatkan Pemkot, Warga Jangan Diombang-ambing

Reporter : -
Aliansi Korban Surat Ijo Kepung DPRD. Machmud Demokrat Ingatkan Pemkot, Warga Jangan Diombang-ambing
Muchamad Machmud saat menemui massa AKSI Surabaya

Jatimupdate.id - Aliansi Korban Surat Ijo (AKSI) Surabaya menggelar demonstrasi kembali di halaman DPRD Kota Surabaya, Selasa (4/10). Mereka mempertanyakan tindak lanjut aspirasi yang diusung sebelumnya.

"Kami menindaklanjuti surat 14 September lalu," kata Ketua AKSI Surabaya, Saleh Alhasani disela-sela aksi

Saleh menjelaskan, surat AKSI Surabaya meminta DPRD membentukan Pansus Surat Ijo. Sebab ia menilai, keputusan (terkait surat ijo) berdasarkan pada peraturan atau keputusan DPRD yang lama.

"Itu sebelum lahirnya SKHPL 97," tukasnya.

Ia berharap, aspirasi AKSI Surabaya dapat ditindaklanjuti. Karena sudah ditemui langsung Ketua Fraksi Partai Demokrat, Muchamad Machmud. Sekaligus Anggota Komisi A.

"Semoga dibahas, walaupun surat kami sudah masuk ke Komisi B," jelasnya.

Paling tidak, tambah dia, dengan ditemui perwakilan Komisi A, ada kepastian hukum agar sertifikat yang diterbitkan BPN dengan rekomendasi Walikota,  berdasarkan keputusan nomor 17 tahun 96, tidak cacat substansi.

"Karena apa, SK nya belum lahir dia sudah mengeluarkan itu," ketusnya.

Sedangkan yang mengeluarkan keputusan, urai dia adalah DPRD sendiri nomor 4 tahun 1995, nomer 41 tahun 1995. Sehinnga keputusan itu, disebut bermasalah.

"Karena walikota merasa sudah ada keputusan dari DPRD," ujarnya.

Sehingga, apabila belum mengalami perubahan, pihaknya tidak akan mendapatkan hak atas tanah tersebut. Di samping itu, ia menilai, pemerintah kota keliru menerbitkan sertifikat dengan rekomendasi yang didasarkan pada rekomendasi lama.

"Jadi surat ijo tidak akan dapat hak atas tanahnya selamanya, kalau masih menggunakan keputusan Walikota nomor 17 tahun 96 tadi." demikian ungkapnya.

Terhadap hal itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muchamad Machmud buka suara. Menurutnya, mereka sudah terlalu lama dibohongi dan dibodohi. Sehingga merasa tidak percaya lagi dengan berbagai macam lembaga, seperti DPRD dan pemerintah kota.

"Warga sudah terlalu lama dibohongi, mereka sudah terlalu lama dibodohi," kata Machmud di ruang Komisi A.

Harusnya, urai Ketua Fraksi Demokrat tersebut, mereka bisa mengajukan atau meminta Pemkot untuk pelepasan aset kepada DPRD. Kemudian Pemkot berkirim surat ke DPRD dengan  judul 'pelepasan aset surat ijo', jika diakui sebagai aset.

"Sebenarnya mereka itu tidak paham saja, kalau mau paham, dia bisa mengajukan atau meminta Pemkot untuk mengajukan pelepasan aset," bebernya.

Namun, sesal Machmud sejauh ini Pemkot sama sekali belum mengirim surat ke DPRD untuk permohonan melepasnya. Sehingga, walaupun warga disarankan ke Mendagri, ke presiden, menurutnya salah kaprah, karena ujung ujungnya tetap kembali ke Pemkot.

"Pemkot ngirim surat ke DPRD asal mau melepas. Sederhananya gitu," ketus dia.

Supaya tegas Machmud, masyarakat tidak terombang-ambing sampai datang ke Jakarta. Padahal menurutnya, masalah tersebut ada di Pemkot sendiri. Sehinnga ia menduga Pemkot enggan melepas aset tersebut.

Maka ia menekankan, warga jangan diberi janji-janji yang tidak cocok dengan peraturan. "Akan saya bantu, akan selesai, akan ini selesai. Gimana? Walikota enggak menyerahkan permohonan ke DPRD?" demikian sesalnya. (Roy)

Baca Juga: Pelantikan DPRD Surabaya 2024-2029 Diundur November? Fathoni: Layak Dipertimbangkan

Editor : Ibrahim