catatan tangan kanan _wiedmust-071026_

Kalau Ijazahnya Tidak Ada, Setaranya Dibuktikan Dengan Apa?

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi
Ilustrasi

Oleh widodo, p.hd.,

pengamat keruwetan sosial

 

Surabaya, JatimUPdate.id - Putusan MK soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka malam tadi menyisakan satu pertanyaan yang justru lebih panjang umurnya daripada berita hari ini.

MK menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SMA atau sederajat. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu sendiri akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Nah, di sini kita jangan buru-buru membuat kesimpulan: “Berarti Gibran tidak pernah tamat SMA.”

Itu kesimpulan yang terlalu jauh.

Yang dikatakan MK adalah tidak ditemukan bukti dokumen yang meyakinkan tentang kelulusan jenjang setara SMA dalam perkara tersebut.

Dan justru di sinilah persoalan pendidikan luar negeri menjadi menarik.

Sistem pendidikan Indonesia terbiasa dengan pola sederhana: selesai SD ada ijazah, selesai SMP ada ijazah, selesai SMA ada ijazah. Kertasnya ada, stempelnya ada, tanda tangannya ada. Tinggal difotokopi. Kadang dilegalisir. Kalau kurang satu lembar, panik satu keluarga.

Tetapi sistem pendidikan di negara lain tidak selalu menggunakan format administrasi yang persis sama.

Kemendikdasmen sendiri menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah Indonesia. Pemerintah menilai dokumen pendidikan asing dan menentukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional.

Masalahnya, untuk penyetaraan jenjang SMA, layanan pemerintah saat ini memang mensyaratkan ijazah, sertifikat atau diploma sebagai bukti kelulusan. Bahkan portal resmi Kemendikdasmen menyebut dokumen tersebut wajib untuk penyetaraan SMA.

Maka pertanyaan besarnya bukan cuma tentang Gibran.

Bagaimana negara menghadapi lulusan luar negeri yang sistem bukti kelulusannya berbeda dengan sistem Indonesia?

Apalagi ada jalur pendidikan seperti foundation, pre-university, atau program persiapan masuk perguruan tinggi yang struktur dan nomenklaturnya tidak selalu bisa ditempelkan begitu saja pada istilah SMA atau SMK Indonesia.

Dalam perkara Gibran, persoalan itu menjadi semakin menarik karena Kemendikdasmen mengakui dasar penyetaraan yang digunakan adalah certificate of attendance. MK kemudian menilai dokumen tersebut pada dasarnya hanya menunjukkan kehadiran, bukan bukti kelulusan suatu jenjang.

Di sinilah kita membutuhkan kajian yang lebih serius.

Kalau sebuah negara mengakui pendidikan luar negeri, tentu harus ada mekanisme yang jelas: apa yang dianggap sebagai bukti tamat, siapa yang berwenang menyatakannya, bagaimana program luar negeri dipetakan ke SMA/SMK Indonesia, dan dokumen apa yang sah untuk kepentingan politik sekalipun.

Sebab untuk masuk perguruan tinggi mungkin persoalannya bisa diselesaikan dengan transcript, qualification, atau mekanisme penerimaan kampus.

Tetapi untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden, standar pembuktiannya tentu tidak boleh abu-abu.

Jangan sampai urusan pendidikan internasional akhirnya seperti mencari sandal di masjid: semua yakin sandalnya ada, tetapi ketika ditanya nomor dan buktinya, mulai saling lihat.

Dan putusan MK malam tadi memberikan pelajaran penting: penyetaraan pendidikan bukan sekadar menyamakan nama jenjang. Yang harus disamakan adalah status pendidikan dan bukti kelulusannya.

Kalau memang ada jalur pendidikan luar negeri yang secara substansi setara SMA atau SMK, negara perlu memiliki mekanisme pembuktian yang terang.

Bukan hanya untuk Gibran.

Tetapi untuk siapa pun warga negara Indonesia yang suatu hari sekolah di luar negeri, pulang ke Indonesia, lalu ingin menggunakan kualifikasinya untuk melanjutkan pendidikan, bekerja, atau bahkan mengikuti kontestasi politik.

Jadi, polemik ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan:

“Gibran punya ijazah SMA atau tidak?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Apakah sistem hukum pendidikan Indonesia sudah cukup jelas untuk membuktikan kesetaraan pendidikan luar negeri ketika bukti kelulusannya tidak berbentuk seperti ijazah Indonesia?”

Nah, ini pekerjaan rumahnya. Dan PR seperti ini jangan dikerjakan lima menit sebelum ujian.