Ingat! Pendaftaran Paslon Independen di Surabaya Tinggal 8 Hari Lagi

Reporter : -
Ingat! Pendaftaran Paslon Independen di Surabaya Tinggal 8 Hari Lagi

Surabaya - Pasangan Calon (Paslon) perorangan atau independen bersiap mengumpulkan data KTP pendukungnya.
Untuk mengumpulkan data tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan waktu selama lima hari (19-23 Februari 2020).

Komisioner KPU Surabaya, M Kholid Asyadulloh, menjelaskan bahwa salah satu persyaratan calon independen adalah mengumpulkan KTP berjumlah 6,5 persen dari jumlah DPT di Surabaya. Jumlah tersebut setara dengan 138.565 KTP.

Baca Juga: Paslon MAJU Ajukan Gugatan ke MK: Perjuangan Belum Selesai

Usai mengumpulkan data tersebut, masing-masing paslon harus menyampaikan ke KPU melalui dua platform. Pertama, dengan mengunggah ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon).

Waktunya sudah dimulai sejak akhir Desember lalu. Hal ini ditandai dengan penyampaian username dan pasword Silon oleh KPU kepada pasangan calon.

Kedua, masing-masing calon juga harus bisa menunjukkan berkas fisik yang disertai bukti pendukung kepada KPU pada 19-23 Februari 2020 mendatang. "Kami berharap kepada para kandidat untuk tidak menyampaikan berkas di masa-masa akhir," kata Kholid ketika dikonfirmasi di Surabaya.

Kholid mengingatkan bahwa sistem tersebut akan digunakan oleh para calon independen dari seluruh Indonesia yang melaksanakan pilkada. "Apalagi, jumlah KTP yang dibutuhkan di Surabaya cukWaktu up banyak," katanya.

Baca Juga:

Terkait sosialisasi teknis penyerahan dukungan tersebut pun telah dilakukan dengan menghadirkan para tim bakal calon bersama Badan Pengawas Pemilu, Jumat (14/2/2020). "Kami mengingatkan bahwa tahapan ini baru penyampaian persyaratan, bukan pendaftaran calon," terangnya.

Baca Juga: KPU Surabaya Lakukan Simulasi Coblosan di Pelabuhan Tanjung Perak

Komisioner Bawaslu Surabaya, Hadi Margo menambahkan bahwa para bakal calon diharapkan bisa melengkapi semua persyaratan sejak jauh hari. Selain sesuai dengan jumlah syarat minimal dukungan, juga sesuai dengan daya yang dibutuhkan.

Margo mengutip penjelasan KPU mengatakan bahwa penyelenggara telah melakukan antisipasi potensi gangguan selama mengunggah data. Yakni, data terlebih dahulu di-input melalui offline (tanpa jaringan). "Sehingga, tentunya kami berharap tidak ada kendala dalam mengunggah data yang tersimpan secara offline tersebut ke sistem online," katanya.

Senada dengan Kholid, Margo juga berpesan agar para bakal calon bisa menggunakan waktu yang ada sebaik-baiknya.

"Mending, pendaftaran di awal. Sebab, lalu lintas akan tinggi kalau dilakukan di akhir," pungkasnya.

Baca Juga: Akbar Tanjung Deklarasi Pemenangan Machfud Arifin-Mujiaman

Di Surabaya, ada empat bakal Calon yang akan berebut tiket pencalonan melalui jalur petahana. Mereka adalah Fatchul Muid - Tatik Effendy, Muhammad Sholeh - M Taufik Hidayat, Samuel Teguh Santoso - Gunawan, dan Usman Hakim - Muhammad Yasin.

 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Waktu Paslon Independen di Surabaya Tinggal 10 Hari, Segini Total KTP Dukungan yang Dibutuhkan".

Editor : jatimupdate.id