Bawaslu Nganjuk Ikut Awasi Tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Calon Peserta Pemilu 2024

Reporter : -
Bawaslu Nganjuk Ikut Awasi Tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Calon Peserta Pemilu 2024
Anggota Panwascam Kabupaten Nganjuk

Nganjuk (JatimUpdate.id) -Bawaslu Kabupaten Nganjuk iku mengawasi tahapan verifikasi faktual keanggotaan. Hal tersebut disampaikan oleh Faturrahman Safi’i selaku Anggota Bawaslu Nganjuk saat menghadiri acara talkshow RSAL 105,3 FM pada Selasa(1/11/2022).

“Saat ini sedang berlangsung tahapan verifikasi faktual, maka tugas kita dari bawaslu adalah melakukan pengawasan terkait dengan proses verifikasi faktual keanggotaan politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nganjuk,” terangnya.

Baca Juga: Perolehan Suara Arjuna Fantastis, Cak Ji Klaim Setahun Pesiapan dan Turun ke Bawah

Fatur menyebut, bahwa tugas Bawaslu adalah memastikan proses yang dilakukan oleh KPU dalam proses verifikasi faktual keanggotaan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu terkait dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024.

“Jadi pada saat KPU melakukan verifikasi faktual keanggotaan yang tersebar di 20 kecamatan, Bawaslu mengikuti pengawasan secara melekat terkait dengan apa yang dilakukan oleh KPU untuk memastikan kecocokan data yang sudah di-upload di aplikasi Sipol dengan data real anggota yang telah di verified,” jelasnya.

"verifikasi keanggotaan terhadap parpol juga dilakukan dengan sistem sampling guna memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar anggota parpol sesuai dengan yang diunggah dalam Sipol." Jelasna 

Baca Juga: Bawaslu Bondowoso Evaluasi Kegiatan Pengawasan Pemilu 2024

“Verifikasi keanggotaan parpol untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan anggota parpol paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.

Fatur menjelaskan bahwa masyarakat dapat melihat fitur khusus di Website KPU untuk mengecek keanggotaan Partai Politik dengan mengunjungi Website KPU : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Baca Juga: Agoeng Prasodjo Disebut Sang Pendobrak Kutukan Partai Golkar Surabaya

Apabila hasil cek melalui Website KPU, ada ASN/TNI/Polri yang terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik (Sistem Informasi Partai Politik/SIPOL), dapat menyampaikan kepada Sekretariat Bawaslu Kabupaten nganjuk.

Bawaslu Kabupaten Nganjuk telah membuka Posko Pengaduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri (KTP/KK) sebagai Pengurus dan/atau Anggota Partai Politik yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). (Yah)

Editor : Redaksi