Penjelasan KPU RI Atas Usulan Tahun 2023 Sebagai Saat Yang Tepat Untuk Mengisi Anggota KPUD Serentak

Reporter : -
Penjelasan KPU RI Atas Usulan Tahun 2023 Sebagai Saat Yang Tepat Untuk Mengisi Anggota KPUD Serentak
Salah satu Kegiatan KPU Provinsi Jawa Timur Jelang pemilu 2024

(JatimUpdate.id) -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku memiliki alasan di balik penetapan tahun 2023 sebagai saat yang tepat untuk mengisi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota secara serentak. 

Pertama, KPU RI sebagai pemegang wewenang pembentukan tim seleksi calon anggota KPU daerah, baru melantik jajaran komisioner anyar pada April 2022, termasuk dirinya.

Baca Juga: Masa Kerja Tinggal Dua Bulan, Tiga PAW Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur Resmi Dilantik

"Tidak mungkin KPU pusat, begitu dilantik, lalu melakukan seleksi ulang," ujar Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Ia mengatakan, usul diakhirinya masa jabatan anggota KPU daerah serentak pada 2023 tidak sepenuhnya ideal. Tetapi, 2023 dianggap waktu paling awal untuk melakukannya.

"Kalau ngomong ideal, kan (seharusnya) sebelum tahapan dimulai (14 Juni 2022)," ujarnya.

Hasyim juga menepis anggapan bahwa anggota-anggota baru KPU daerah sebaiknya dilantik pada 2024, bersamaan dengan berakhirnya tahapan pemilu.

Ia menilai hal tersebut tidak efektif, walaupun kekhawatiran munculnya unsur politis mencuat jika para anggota baru KPU daerah dilantik setahun sebelum Pemilu 2024.

Hasyim beranggapan bahwa pelantikan pada 2023 masih memberikan cukup waktu dan ruang gerak untuk para anggota terpilih KPU daerah mempersiapkan Pemilu 2024.

"Desain (pemilu) lima tahunnya masih nanti 2029. Iya, kan? Itu masih jauh," kata Hasyim.

"Di tengah-tengah periode 2024 ke 2029 tidak ada pemilu," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Presma ITERA 2024: Suara Mahasiswa dalam Pemilu 2024

Sebelumnya diberitakan, masa bakti anggota KPU provinsi dan kota/kabupaten yang menjabat sampai 2024 dan 2025 diusulkan berakhir serentak pada 2023.

Usul ini rencananya akan dimasukkan menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mulanya disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

Pengisian jabatan anggota KPU provinsi diusulkan pada Mei 2023, sedangkan KPU kota/kabupaten Juli 2023.

Anggota KPU daerah yang seharusnya menjabat lebih lama dari itu diusulkan menerima kompensasi penuh sesuai periode masa jabatan yang seharusnya.

Menurut Hasyim, penyesuaian masa bakti ini dilakukan dalam rangka desain keserentakan pemilu mulai 2024 dan ke depannya.

Baca Juga: Ungkapan Rasa Syukur Pemilu Berjalan Lancar, Bawaslu Bondowoso Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

Sebab, saat ini tanggal habis masa jabatan para anggota KPUD sangat bervariasi.

Hasyim mengklaim, rekrutmen yang tidak serentak ini menimbulkan kesulitan dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu.

Ia memberi contoh, di beberapa daerah, ada anggota KPU yang masa jabatannya habis mendekati pemungutan suara.

Sesuai ketentuan, bila usul ini diterima, maka seleksi pemilihan akan dimulai setidaknya pada Desember 2022.(yah) 

Editor : Redaksi