Tak Lolos, Peserta Seleksi Perangkat Desa Glundengan Jember Protes Panitia

Reporter : -
Tak Lolos, Peserta Seleksi Perangkat Desa Glundengan Jember Protes Panitia
Keterangan: Saat audiensi terkait pilkasun di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Jember

Jember - Jatimupdate.id -  Panitia Pengisian Kasun Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten  Jember, diprotes  Jainal Arifin, salah satu peserta tes pengisian perangkat asal Dusun Sumberejo Desa Glundengan, gegara dinilai tidak fair. Kamis(24/11/2026).

Pengisian perangkat di desa Glundengan tahun 2022,  terkait dengan kekosongan  posisi 3 kepala dusun, yang ada  di tiga dusun, di antaranya Kepala  Dusun Sumberejo, Kepala Dusun Krajan dan Kepala  Dusun Tanjung Sari.

Baca Juga: Sosialisasikan Pencegahan Stunting, Wabup Jember Ingatkan Pentingnya ASI Eksklusif

Konflik pengisian Kasun di Desa Glundengan itu, sempat viral melalui unggahan  

Status Facebook @Roosuel Bengkel di Grup Facebook  IPJ ( Informasi Publik Jember)

“Di desa saya glundengan kecamatan wuluhan  kemaren ada pengisian perangkat desa yaitu kasun

Semua peserta sudah ikut ujian di kecamatan wuluhan, ujian lisan, komputer dan ujian tulis

Dan akhirnya teman saya Zaenal Arifin  dapat nilai tertinggi  untuk dusun Sumberjo...

Untuk dusun Krajan nilai tertinggi rozik

Dan ternyata sengketa

Setelah dapat beberapa hari

Sistem tiba tiba berubah alasan nya Karna di perbub gak ada ujian lisan dan ujian komputer ahirnya ujian lisan dan komputer di hapus

Ahirnya teman saya zaenal arifin  di nyatakan kalah, dan rozik di nyata kan ujian ulang karna drow

Seharusnya kan dari awal kalo memang  di perbub gak ada ujian lisan dan komputer seharusnya jangan di pakai, cukup ujian tulis aja

Kakean alasan

Ini gmn ujian kok di buat mainan

Setelah teman saya menang

Ahirnya berubah

Ada apa dengan semua ini

Baca Juga: Hendy Kunjungi Warga Sumberbaru Jember Yang Viral Karena Melahirkan Di Tepi Jalan

Untuk saat ini zaenal memang tidak mengejar  karna kemaren ada yg mengancam zaenal dan keluarganya

Semoga aja ALLAH swt  memberikan mereka hidayah  kpd mereka yg tidak konsisten”

 

Menurut Jainal, Panitia telah menjadikan Perbub nomor 25 tahun 2016 tentang pengisian perangkat desa, sebagai dasar  penyelesaian polemik pengisian kekosongan perangkat desa, padahal sebelumnya tidak tercantum dalam Tata Tertib.

Atas keputusan sepihak panitia itu,  Jainal  Arifin  merasa telah dirugikan.  

"Karena langkah yang diambil oleh panitia ini tidak tertuang dalam tatib pelaksanaan pengisian perangkat desa glundengan,"  katanya.

Kekalahannya, menurut Jainal,  karena beberapa hasil tes yang sudah ditanda tangani oleh tim seleksi dan panitia,  sebagian hasil ditiadakan, diantaranya hasil tes wawancara dan tes yang lain.

"Masak cuma tes tulis saja yang di jadikan dasar pemenangan, ini kan tidak fair, karna hal tersebut melanggar  tatib yang di buat sendiri oleh panitia," keluhnya

Menurutnya,  jika  panitia bermaksud  mengadakan  tes ulang,  prosesnya seharusnya  dimulai dari awal.

Baca Juga: Wabup Jember Apresiasi dan Antar Alih Tugas Ketua Pengadilan Negeri Jember

“Bukan main potong seenaknya saja,” tukasnya.

Mendapat protes dari peserta, pantia bukan mencoba menganulir hasil keputusan, kata Jainal, Panitia malah mempersilahkan agar  menempuh jalur hukum melalui PTUN.

“Kami hanya ingin kejelasan saja,” ucapnya.

Guna mencari kebenaran adanya tes ulang tersebut,  media ini mencoba  menghubungi camat Wuluhan  Andri Purnomo, via WhatsApp, pada  kamis (24/11/2022).

Menurut keterangan Andri Purnomo,  bahwa Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Desa Glundengan, telah mengumumkan  hasil seleksi.

“Tapi sampai hari ini, belum ada permintaan ke pihak kecamatan," jelasnya.

Terpisah,  Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Glundengan Mukantar mengatakan  terkait dengan pengisian perangkat, pihaknya mengaku telah koordinasi dengan Dispemades Kabupaten Jember. Jum’at (25/11/2022)

“Berdasarkan petunjuk dari Dispemades, kami menggunakan rujukannya Perbub nomor 25 tahun 2016," jelasnya singkat.  (MR)

Editor : Redaksi