Dua Peneliti Ajukan Uji Materi ke MK Perihal BRIN

Reporter : -
Dua Peneliti Ajukan Uji Materi ke MK Perihal BRIN

 

 

Baca Juga: Kiprah MKMK dan Menjadikan Dewan Pers Bukan Super Bodi

Jatimupdate.id, Jakarta - Peleburan atau pengintegrasian lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) masih menjadi sorotan pasalnya langkah ini dinilai akan esensi kegiatan riset dan inovasi nasional.

 

Akademi Ilmu Pengetahuan (AIPI) Satryo Soemantri Brodjonegoro menilai, peleburan Litbangjirap merupakan langkah mundur, dia pesimistis hal ini tidak dapat dipulihkan. “Cara seperti ini, menghilangkan esensi kegiatan riset dan inovasi. Esensinya adalah kemandirian, otonomi di dalam melakukan penelitian secara akuntabel sesuai performance dan prestasinya," kata Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam webinar Forum Alinea bertema "Uji Materi Regulasi BRIN", Selasa (31/8).

 

Dikatakan kemunduran Iptek dan inovasi bisa terjadi jika ihwal ini berada dalam kendali penuh BRIN. Apalagi, pendekatan yang digunakan sangat birokratis dan penganggaran yang sudah didesain BRIN saat ini.

 

Sebagai catatan, dua peneliti tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya, Eko Noer Kristianto dan Heru Susetyo, menguji makna 'terintegrasi' yang tertuang di Pasal 48 (ayat 1) Undang-undang Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) dan frasa 'antara lain' di penjelasan Pasal 48 (ayat 1).

 

Menurut kuasa hukum keduanya, Wasis Susetio, adanya dua frasa itu membuat Pasal 48 (ayat 1) jadi multitafsir. "Adanya kata 'antara lain' itu bisa memperluas pengertian atau dikembangkan ke yang lain, termasuk ke makna peleburan, bukan hanya yang ditulis di pasal," kata pengacara dari Kantor Hukum Sans & Partner itu.

 

Wasis menerangkan, pemohon ingin mendapatkan kepastian tafsir dua frasa itu. Sebab, oleh pemerintah, 'terintegrasi' dimaknai sebagai peleburan lembaga-lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) bidang iptek (Batan, Lapan, LIPI, dan BPPT) juga badan litbang di 48 kementerian/lembaga. "Ini menimbulkan keresaahan," kata Wasis.

 

Agar itu tak terjadi, Satryo mengusulkan BRIN seyogianya berperan sebagai lembaga pendana riset dan inovasi, bukan mengintegrasikan lembaga-lembaga iptek. BRIN seyogianya tidak melaksanakan kegiatan iptek. Aktivitas ini sebaiknya dilaksanakan oleh lembaga iptek.

 

"Fungsi integrasi BRIN dapat dilakukan dengan mekanisme pendanaan yang berbasis usulan/kompetisi antarlembaga iptek dengan memasukkan kriteria kolaborasi sebagai salah satu faktor penentu. Dengan demikian dana R&D akan termanfaatkan maksimal," kata dia.

 

Hampir senada, Rektor Institut Teknologi Indonesia, Marzan Aziz Iskandar mengatakan, keberadaan BRIN seharusnya sebagai lembaga yang mengintegrasikan litbangjirap. BRIN tidak boleh masuk ke dalam urusan pelaksanaan invensi dan inovasi.

Baca Juga: Usai Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Cak Imin Sebut Demokrasi Mengalami Kemunduran

 

"Kalau BRIN ada di dalam (pelaksanaan kegiatan), maka semua sistem ini BRIN. Sistem semacam itu pasti tidak bisa menjamin check and balance. Potensial terjadi conflic of interest, sehingga sistem ini tidak bisa berjalan dengan baik," kata Marzan.

 

Menurutnya, BRIN bertugas menyusun program dan anggaran yang menjadi amanat UU 11/2019. Kemudian yang melaksakan invensi dan inovasi adalah lembaga/organisasi riset (OR) litbang, OR jirap, OR nuklir, OR antariksa, perguruan tinggi, badan usaha, dan lembaga penunjang.

 

Sedangkan Ketua Asosiasi Peneliti Kesehatan Indonesia (Apkesi) Agus Purwadianto mengatakan, perlu ada proses transisi kelembagaan litbangjirap sebelum dilebur ke BRIN. "Langkah ini memerlukan antisipasi kelembagaan maupun perorangan/kelompok peneliti secara dialogis dan win-win dalam bingkai kenegarawanan profesi," kata dia.

 

Menurut Ketua Dewan Riset Nasional (DRN) 2015-2018 dan 2019-2020 Bambang Setiadi, dalam pembangunan berbasis pengetahuan, inovasi berperan amat penting. Makanya, Indonesia harus fokus kepada iptek. Di antaranya dengan cara menyusun undang-undang yang mendukung serta memperkuat lembaga-lembaga pelaksana kegiatan riset.

 

Baca Juga: Ketua YKRI Megawati Soekarno Putri Meresmikan Kebun Raya Mangrove Surabaya

Dia berharap ada revisi UU 11/2019. Sebab, di undang-undang ini tidak ada Dewan Riset Nasional (DRN). Juga terjadi kekaburan norma terkait kata ‘integrasi’ dalam peran BRIN. Imbasnya, kata dia, tidak ada forum untuk mengawal riset dan inovasi di Indonesia.

 

Di sisi lain, hampir semua negara di dunia memiliki DRN. Bahkan, DRN Amerika Serikat sudah berdiri sejak 1916. "Kami minta UU 11/2019 menjadi UU Sisnas Iptekin (Iptek dan Inovasi). Jadi, ada unsur inovasi. Kemudian, inovasi bukan diatur di banyak pasal, tapi jadi satu bab dan di bab itu dibahas pembentukan BRIN,” ucap dia.

 

Dalam usulan revisi UU 11/2019, Bambang mengingatkan pentingnya memberikan pemahaman kata ‘integrasi’ secara logis dan terstruktur dalam hubungannya dengan BRIN. Di sisi lain, kata dia, perlu mencantumkan strategi dan peta jalan (roadmap) inovasi.

 

Wasis Susetio berharap, uji materi terhadap UU Sisnas Iptek bisa berdampak pada pembatalan Pasal 48 (ayat 1) yang memuat kekaburan norma 'integrasi'. Ia meminta majelis hakim menetapkan frasa 'teringrasi' di Pasal 48 (ayat 1) dan frasa 'antara lain' di penjelasan tidak bertentangan dengan Pasal 28D (ayat 1) UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai BRIN adalah badan yang hanya melakukan koordinasi menyusun, merencanakan, membuat program dan anggaran, Sumber Daya Iptek bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.

 

Editor : Redaksi

Catatan Mas AAS

Ibu Bumi

Sadar bahwa asal muasal raga ini dari tanah. Kembali pun pada suatu ketika juga ke sana. Demikian para tetua dahulu mengajarkan, dan para anak-anak duduk