GOR Basket Kertajaya Kembali Dikelola Dinas Pemuda Dan Olahraga Pemprov Jatim

Reporter : -
GOR Basket Kertajaya Kembali Dikelola Dinas Pemuda Dan Olahraga Pemprov Jatim
Serahterima pengelolaan aset ini dilakukan secara langsung antara Ming Soedarmono selaku Ketua Umum Yayasan CLS dan Pulung Chausar selaku Kadispora Jatim. Selasa, (10/1/2023)

Surabaya, JatimUPdate.id, -GOR Basket Kertajaya Kembali Dikelola Dinas Pemuda Dan Olahraga Pemprov Jatim. Kabar menggembirakan datang dari Gedung Olahraga Olahraga (GOR) basket kertajaya Surabaya. Pasalnya GOR Basket tersebut kini telah resmi diserahterimakan pengelolaannya dari  Yayasan Cahaya Lestari Surabaya (CLS) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebagai pemilik aset.

Yayasan CLS menyerahkan Gedung Olahraga Bola Basket yang beralamat di Jalan Kertakaya Indah Timur I Nomor 1 pada Selasa, (10/1/2023) kepada Dispora Jatim sebagai bentuk menaati ketentuan mengenai Pengamanan Barang Milik Daerah sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 42 sampai dengan Pasal 45 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 296 sampai dengan Pasal 298.

Baca Juga: Klub Dianggap Ilegal Berganti Nama, Atlet Gagal Ikut Tim Porprov Surabaya

Kemudian juga mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khusus pada Bab VIII tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah.

Lalu, Peraturan perundang-undangan nomor 10 Tahun 2017, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Serahterima pengelolaan aset ini dilakukan secara langsung antara Ming Soedarmono selaku Ketua Umum Yayasan CLS dan Pulung Chausar selaku Kadispora Jatim.

Baca Juga: Dispora Jatim Santuni Mantan Atlet Nasional Balap Sepeda

Nantinya, Dispora Jatim wajib mengamankan, memelihara, dan memanfaatkan serta memungut retribusi dari pemakaian GOR Bola basket tersebut. Selanjutnya, segala bentuk pemakaian GOR beserta fasilitasnya wajib mengajukan surat permohonan ke Dispora Jatim.

Apabila Yayasan CLS kembali menggunakan gedung basket maka wajib terlebih dahulu meminta izin maupun persetujuan dari Dispora Jatim, termasuk dikenakan tarif retribusi dengan aturan berlaku.

Sedangkan, terkait biaya perawatan, pemeliharaan dan keamanan GOR menjadi tanggungan Dispora Jatim. Namun, Yayasan CLS turut mememelihara, merawat dan mengamankan GOR tersebut. (yah)

 

Editor : Redaksi