Polda Jatim : Ferry Irawan resmi menjadi tersangka dugaan KDRT

Reporter : -
Polda Jatim : Ferry Irawan resmi menjadi tersangka dugaan KDRT
Ilustrasi KDRT Venna Melinda

Surabaya, JatimUPdate.id,- Polda Jawa Timur pada Kamis (12/1/2023), resmi menetapkan Ferry Irawan menjadi tersangka dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.

Ferry Irawan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. "Sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Kamis (12/1).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, Rabu (11/1).

Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan enam orang saksi. Di antaranya house keeping, front office dan beberapa pegawai hotel.

Baca Juga: Dinsos Bondowoso Bentuk Puspaga Untuk Tekan Kasus Perceraian dan KDRT

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, seprai, handuk dan sampel darah di TKP.

"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," ucapnya.

Atas penetapan tersangka ini, penyidik pun segera mengirimkan surat pemanggilan kepada Ferry, yang dijadwalkan pada Senin (16/1) pekan depan.

Ferry Irawan sama sekali belum buka suara terkait KDRT terhadap Venna Melinda.(Yah

Baca Juga: 4-17 Maret 2024 Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru

Editor : Redaksi