Antisipasi Maraknya Pencatutan KTP, POSNU Jatim Pantau Tahapan Pemilu

Reporter : -
Antisipasi Maraknya Pencatutan KTP, POSNU Jatim Pantau Tahapan Pemilu
POSNU

Jatimupdate.id - Tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Jawa Timur, mendapat perhatian Pengurus Wilayah Poros Sahabat Nusantara (PW POSNU) Jawa Timur.

POSNU Jatim menginstruksikan Pengurus Cabang (PC) POSNU yang ada di Jatim memantau semua tahapan pencalonan, hingga mereka ditetapkan sebagai calon DPD RI.

Devisi Bidang Demokrasi dan Kepemiluan PW POSNU Imam Masbuqin, menjelaskan, setelah pendaftaran bakal calon DPD RI di KPU Jatim, ada beberapa tahapan yang harus dipantau, mulai dari jumlah dukungan minimal, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.

Ia menjelaskan, permasalahan dukungan bakal calon DPD tidak jauh berbeda dengan permasalahan sebelum-sebelumnnya. Ketika proses pemilu berlangsung. "Seperti pencatutan KTP, oleh individu yang tidak bertanggung jawab, hingga dukukangan KTP ganda. "Kata Imam, melalui keterangan tertulisnya

Jika kemarin pencatutan NIK dilakukan oleh calon partai politik peserta pemilu 2024. Maka, sambung Imam, yang menjadi perbedaan pada tahapan kali ini adalah pencatutan NIK yang dilakukan oleh calon anggota DPD.

Ia menjabarkan, POSNU telah memiliki 22 pengurus cabang di seluruh kabupaten/kota di Jatim. Sehingga POSNU Jatim,  menginstruksikan, agar mereka bergerak untuk memantau proses tahapan pencalonan anggota DPD ini.

Dikatakan aktivis pemantau pemilu sejak tahun 2020 itu. Sebagai lembaga pemantau independen, PW POSNU, secara terus menerus melakukan pemantauan dalam tahapan pemilu. Hingga, pada saat hari terakhir pendaftaran calon DPD di KPU Jatim.

"Kami memantau penyerahan dukungan minimal dari bakal calon DPD kemarin," terang Imam.

Langkah selanjutnya, menurut Imam, pihaknya akan mengajukan permohonan data kepada KPU Jatim. Perihal data dukungan pencalonan anggota DPD, untuk terlibat dalam verifikasi faktual, yang akan dilaksanakan pada 6 Februari 2023.

Jika POSNU Jatim menemukan, bukti data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD, terkait dokumen persyaratan dukungan minimal. "Bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan." pungkas imam. (roy)

Baca Juga: Ungkapan Rasa Syukur Pemilu Berjalan Lancar, Bawaslu Bondowoso Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

Editor : Ibrahim