Pelajari dan Tanggapi Tiga Rancangan Usulan Penataan Dapil DPRD Provinsi Jatim Pada Pemilu 2024

Reporter : -
Pelajari dan Tanggapi Tiga Rancangan Usulan Penataan Dapil DPRD Provinsi Jatim Pada Pemilu 2024
Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim

Surabaya, JatimUPdate.id,- KPU Jatim Gelar Uji Publik Tiga Rancangan Penataan Dapil Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim mengatakan, tanggapan serta masukan masyarakat bisa disampaikan setelah kegiatan uji publik ini berlangsung melalui email tanggapan masyarakat yang disediakan oleh KPU Jatim. Semua tanggapan masyarakat akan direkap sebagai bentuk akuntabilitas atas rancangan yang akan diusulkan KPU Jatim ke KPU.

Baca Juga : KPU Jatim Gelar Uji Publik Tiga Rancangan Penataan Dapil Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (jatimupdate.id)

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim: Pada Tahun 2023 11 Indikator Kinerja Utama Pemprov 97,77 Persen Telah Tercapai

Insan mengatakan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, sudah ada Rapat dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dan kesepakatan RDP tersebut, KPU Jatim tetap melakukan uji publik karena jika Dapil Pemilu 2019 digunakan untuk Pemilu 2024, dengan melihat perkembangan jumlah penduduk, maka berpotensi terjadi perbedaan alokasi kursi terutama di Dapil Surabaya dan Dapil Pacitan; Ponorogo; Trenggalek; Magetan; Ngawi,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan adanya tiga rancangan usulan penataan Dapil DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2024.

Baca Juga: Perolehan Suara Arjuna Fantastis, Cak Ji Klaim Setahun Pesiapan dan Turun ke Bawah

“Rancangan pertama, sama persis dengan Pemilu 2019. Rancangan kedua, komposisi kabupaten/kotanya sama persis dengan Pemilu 2019. Namun, penamaannya yang berbeda dengan Pemilu 2019, karena menyesuaikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yang penamaannya nyambung dan tidak lompat,” papar mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini.

Pada rancangan kedua, alokasi kursi mengacu Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) Semester 1 Tahun 2022, dengan jumlah penduduk 41.144.067. Dimana Jawa Timur 1, Kota Surabaya menjadi 9 kursi, dan Jawa Timur 11 yakni Pacitan; Ponorogo; Trenggalek; Magetan; Ngawi menjadi 11 kursi.

Rancangan ketiga, hampir sama dengan rancangan kedua. Hanya saja yang membedakan Madura menjadi 2 Dapil yang berbeda, Dapil 14 dan 15. Dengan alokasi kursi masing-masing ada 6 kursi.

Baca Juga: Bawaslu Bondowoso Evaluasi Kegiatan Pengawasan Pemilu 2024

“Rancangan yang kami usulkan ke KPU adalah rancangan setelah mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Seandainya perlu diganti rancangannya, kami akan mempertimbangkan sebagai dasar mana yang akan kami usulkan ke KPU. Sebab kewenangan menetapkan tetap KPU,” tegas Insan. (Yah)

 

Editor : Redaksi