Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar, Otak Dibalik Perampokan Walikota Blitar Santoso

Reporter : -
Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar, Otak Dibalik Perampokan Walikota Blitar Santoso
Olah TKP Lokasi Kejadian perampokan walikota blitar

Surabaya, JatimUPdate.id,- Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar, Otak Dibalik Perampokan Walikota Blitar. Ditreskrimum Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar di Kota blitar, Jum'at (27/1). Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus perampokan rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022 lalu.

Santoso sendiri adalah mantan wakil walikota blitar saat samanhudi menjabat. Santoso menggantikan samanhudi saat dia terjerat kasus korupsi. Pada pilkada 2020, Santoso mengalahkan putra sulung samanhudi, Henry Pradipta Anwar.  

Baca Juga: Polres Blitar Kota Bongkar Prostitusi Online, Upah Sekali Kencan Rp300 Ribu

Penangkapan terhadap Samanhudi ini dibenarkan oleh Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto, Jumat (27/1). Irjen Toni menyatakan, tersangka ditangkap Jum'at dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

“Hari ini dari sejak pagi pukul 03.00 Wib, kita memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian kekerasan di Rumdin Bapak Wali Kota, kita tegaskan dengan fakta dan bukt-bukti,” ujar Toni.

Baca Juga : Misteri Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar (jatimupdate.id)

Baca Juga: Momen Bulan Puasa ASN Eselon III dan IV Pemkab Blitar di Mutasi

 

Ia menambahkan, penangkapan Samanhudi merupakan hasil dari pemeriksaan intensif dari para pelaku yang ditangkap sebelumnya. Dalam perkara ini, Samanhudi dan para pelaku sebelumnya diketahui bertemu dan berkomunikasi di dalam lapas.

“Yang jelas ini hasil pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tahan sebelumnya. Dan pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan berikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu. Benar mantan wali kota,” tambahnya.

Baca Juga: TMMD Percepat Akselerasi Pembangunan Desa

Terkait dengan pasal yang dijeratkan, Kapolda menyatakan tersangka dijerat dengan pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam melakulan tindak pidana.

“Kategori dalam delik untuk pasal pencurian kekerasan (pasal) 55 dan 56 (KUHP) dari yang bersangkutan kita sebagai pelaku yang membantu,” tegasnya. (Yah)

Editor : Redaksi