Penganiaya Pengamen Di Tulungagung Berhasil Dibekuk Pihak Kepolisian
Tukungagung, JatimUPdate.id,- Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pengamen.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, melalui Waka Polres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, saat Jumpa Pers membenarkan jika pihaknya mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban MD, Rabu, (15/2/2023).
Baca Juga: PMII Perjuangan dan BEM Hukum Unitomo Soroti Peredaran Miras Daring, Desak Regulasi Diperketat
Pelaku berinisial MIM (23) warga Desa Jambon Kabupaten Ponorogo, dirungkus saat berusaha melarikan diri ke wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.
"Pelaku sudah diamankan, sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka," ujar Dodik.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal di depan pintu gerbang lembaga pendidikan di Kelurahan Jepun, Tulungagung.
Dari hasil autopsi yang dilakukan tim forensik RSUD dr Iskak, ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban dan terjadi pendarahan otak.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Amankan Puluhan Botol Miras Saat Patroli
“Saat dilakukan olah TKP di lokasi kejadian, Polisi menemukan barang bukti gitar milik korban dan tersangka dalam kondisinya rusa,”ucap Dodik.
Penganiayaan dipicu karena pesta miras, korban menyodorkan miras kepada pelaku, akan tetapi mirah tersebut tumpah dan mengenai tubuh pelaku, sehingga MIM emosi dan menganiaya korban.
Pelaku berusaha melarikan diri dari Kabupaten Tulungagung dengan menumpang truk dan sempat berhenti di perempatan Durenan Trenggalek untuk mengamen, dan menumpang truk lagi sampai ke Ponorogo.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Ramadan, Ribuan Liter Miras Disita Polres Nganjuk Dalam Operasi Pekat Semeru 2024
Pihak Kepolisian berasil mengamankan pelaku dan arang bukti. Barang bukti yang diamankan ialah Hasil Visum Et Repertum, 2 buah gitas pecah milik tersangka dan pelaku, 1 buah kasos milik pelaku yang kena siram miras oleh korban.
Atas perbuatanya, MIM dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang barang siapa melakukan penganiayaan jika perbuatan itu menjadikan mati orangya dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. (Rud)
Editor : Redaksi