Kawasan Cagar Budaya Tipe Utama, Bersih dari Reklame

Reporter : -
Kawasan Cagar Budaya Tipe Utama, Bersih dari Reklame
Rapat pansus raperda penataan kawasan reklame

Jatimupdate.id - Pansus Raperda Penataan Kawasan Reklame di Surabaya,  terus digodok, mengundang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Sebab berkaitan dengan kawasan cagar budaya, yang boleh atau tidak dipasang reklame.

Menurut Arif Fathoni, ketua Pansus: Hal ini dalam rangka menata estetika kota, karena banyak bangunan atau kawasan cagar budaya harus dilestarikan "Agar hak masyarakat dalam menikmati cagar budaya tidak terusak dengan banyaknya reklame." beber Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.

Ia menambahkan, perda baru, mengatur pemasangan reklame berdasarkan klasifikasi tempat atau kawasan. Seperti kawasan Tunjungan dan Tugu Pahlawan, yang masuk dalam kriteria utama cagar budaya. "Sehingga tidak boleh ada papan reklame,"kata Fathoni

Fathoni memaparkan, melalui perda baru diharapkan dapat meningkatkan PAD dari retribusi pemasangan reklame, disamping mencegah kebocoran. Karena selama ini, ada ribuan titik reklame. Namun PAD pun tidak sesuai dengan sebaran reklame.

"Target pajak reklame mencapai Rp 140 miliar, turun dari tahun lalu yang mencapai Rp 148 miliar, namun pendapatan yang dihasilkan Rp 128 miliar." urai nya.

Sementara, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Retno Hastijanti mengatakan, yang tidak diperbolehkan pemasangan reklame, yakni cagar budaya dengan klasifikasi utama.

Karena, kawasan itu berkaitan langsung dengan peristiwa 10 November maupun kesejarahan yang sangat kuat. Seperti di jalan Tugu Pahlawan, Jalan Tunjungan maupun Darmo merupakan kawasan cagar budaya bertipe utama.

Sedangkan untuk cagar budaya bertipe madya seperti di Jalan Bubutan maupun Diponegoro. "Yang boleh untuk pemasangan reklame yakni cagar budaya madya dan pratama,"kata Retno. (roy)

Baca Juga: Komisi A Bangga Surabaya Kembali jadi Ajang Pelaksanaan Event Nasional

Editor : Ibrahim