Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Ribuan Butir Pil Koplo

Reporter : -
Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Ribuan Butir Pil Koplo
Tersangka Peredaran Ribuan Butir Pil Koplo

Surabaya, JatimUPdate.id,- Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Tersangka dan Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan. Sebanyak 3.400 butir pil koplo diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dari tangan satu orang pengangguran.

Dari data yang dihimpun, satu pelaku tersebut diketahui bernama FKE (28 tahun) ia merupakan warga Jalan Benowo Surabaya Jawa Timur.

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Road Show, Generasi Emas Produktif Tanpa Narkoba

Penangkapan pelaku FKE pengedar pil setan tersebut terjadi pada Jumat (17/02/2023), sekira pukul 14:00 Wib, didalam rumah yang beralamatkan Jalan Benowo Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina melalui AKP Hendro Utaryo Kasatreskoba memaparkan, penangkapan satu tersangka bermula dari informasi dari masyarakat adanya salah satu rumah yang sering dijadikan tempat transaksi pil setan jenis pil double L.

Baca Juga: Raperda P4GN Tuntas,Fokus rehabilitasi Medis Korban Penyalahgunaan Narkotika

"Penangkapan bermula saat FKE berada dirumahnya sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan pengerebekan serta penggeledahan di tempat, dan polisi menemukan pil dobel L,” ungkap, Hendro pada Minggu (26/02/2023).

Hendro menambahkan, saat kita interogasi tersangka mengaku pil dobel L yang didapatkan dari seseorang berinisial G (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas.

Baca Juga: Lahan Perusahaan Daerah Perkebunan Jember Dijadikan Tempat Rehabilitasi Pecandu narkoba

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, satu tersangka beserta barang bukti 3.400 butir pil dobel L yang disimpan dalam 3 botol plastik putih, serta 1 buah ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi diamankan ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

"Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Rud)

Editor : Redaksi