Pupuk Subsidi Hanya Untuk Petani Yang Memenuhi Syarat Dan Telah Terdaftar Di E-alokasi

Reporter : -
Pupuk Subsidi Hanya Untuk Petani Yang Memenuhi Syarat Dan Telah Terdaftar Di E-alokasi
Aplikasi E-Alokasi punya Kementan

Nganjuk, JatimUPdate.id,- Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Kepada Orang Yang Tepat Dan Telah Terdaftar Di E-alokasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Nganjuk menggelar koordinasi dan diskusi pencegahan korupsi pada ketahanan pangan sektor pertanian di Kabupaten Nganjuk bersama Tim Satgasus (Satuan Tugas Khusus) Mabes Polri, Rabu (8/3/2023) di ruang rapat Anjuk Ladang. 

Dalam kegiatan tersebut di ikuti oleh Perwakilan Kementerian Pertanian RI, Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, PT Pupuk Indonesia, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk. Turut hadir sebagai undangan, sebanyak 150 orang pemilik kios dan 8 orang distributor pupuk bersubsidi se-Kabupaten Nganjuk. 

Baca Juga: Kasus Penimbunan Pupuk, Polisi Pulangkan Anggota Poktan di Situbondo

Kegiatan koordinasi dan diskusi pencegahan korupsi pada ketahanan pangan sektor pertanian bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja pengawasan pupuk dan pestisida serta menjamin penyaluran pupuk tepat sasaran.

 

Dalam sambutannya, Judi Ernanto Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) menyampaikan bahwa Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu Kabupaten yang menjadi lumbung pangan. Untuk itu pihaknya meminta kepada seluruh undangan yang hadir agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menyampaikan aspirasinya kepada Satgasus Mabes Polri. 

“Sehingga apabila ada yang kurang bisa diperbaiki sesuai harapan Pak Plt Bupati. Supaya bisa kita tindaklanjuti bersama,” tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Tim Satgasus Mabes Polri Hotman Tambunan menyampaikan pihaknya ingin mengetahui bagaimana mekanisme Kabupaten Nganjuk dalam melakukan pendataan lahan, pendataan petani dan pendataan produksi pertanian. 

“Karena ini merupakan suatu basis untuk mengambil kebijakan. Dalam hal ini kebijakan di Kabupaten Nganjuk dan di Kementerian Pertanian,” ucapnya. 

Pihaknya juga menyebut peran Pemerintah Daerah sangatlah besar dalam penyaluran pupuk bersubsidi, baik dalam pendataan maupun pengawasan. Dalam pendataan, Hotman Tambunan menyebut Peraturan Menteri Pertanian (Permenpan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.“Sebagaimana kita ketahui dengan Permenpan ini kebijakan implementasi telah diberikan kepada Pemerintah Daerah karena penerima pupuk bersubsidi itu sekarang melalui Keputusan Bupati yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertanian. Jadi betapa besar peran dari daerah dalam hal ini Dinas Pertanian dalam menentukan siapa dan kapan pupuk bersubsidi itu didistribusikan,” ujarnya. 

Baca Juga: 2024 Alokasi Pupuk Bersubsidi Di Bojonegoro Turun, Pj Bupati Tekankan Inovasi Teknologi Pertanian

Selain itu, Hotman Tambunan menyebut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, juga memberikan peran yang sangat besar kepada pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan. 

“Dalam hal ini Dinas Perdagangan di Daerah harus mengetahui data-data terkait lokasi kios pupuk bersubsidi itu dimana. Termasuk mekanisme pendistribusiannya,” tandasnya. Hotman Tambunan juga menekankan kepada seluruh stakeholder dan pemilik kios sekaligus para distributor bahwa pupuk bersusidi pengalokasiannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Kami mengingatkan bahwa pupuk bersubsidi ini harus dijual kepada orang yang tepat dengan jumlah yang tepat. Siapa orang yang tepat itu? Yaitu yang terdaftar di aplikasi e-alokasi. Para pemilik kios tidak boleh menjual pupuk bersubsidi apabila si pembeli tidak terdaftar di e- alokasi,” tegasnya. 

Pupuk Subsidi Hanya Untuk Petani Yang Memenuhi syarat

PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada para petani yang memenuhi kriteria atau syarat yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Vice President (VP) Penjualan Wilayah 1 Pupuk Indonesia.

Baca Juga: NTP Jatim Desember 2023 Tertinggi Sejak 2019, Tegaskan Posisi Jatim Sebagai Lumbung Pangan Nasional

Wawan Arjuna mengatakan bahwa bagi petani yang tidak sesuai kriteria dari aturan tersebut secara langsung tidak memiliki alokasi subsidi pupuk dari Pemerintah.“Pupuk Indonesia sebagai Holding BUMN Pupuk yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam kegiatan pengadaan  serta penyaluran pupuk bersubsidi sangat mendukung kebijakan tersebut, salah satunya menyalurkan atau mendistribusikan pupuk bersubsidi hingga lini IV atau level kios kepada petani yang memenuhi kriteria Permentan Nomor 10 Tahun 2022,” ujar Wawan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).

Pupuk bersubsidi ditujukan hanya kepada petani yang menanam 9 komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat. Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.

Masih berdasarkan Permentan 10 Tahun 2022, Pemerintah juga menetapkan kriteria kepada petani yang menanam sembilan komoditas untuk mendapat alokasi pupuk bersubsidi, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

“Pada tahun 2023, input data petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi juga diubah dari yang sebelumnya berdasarkan e-RDKK kini menjadi e-Alokasi, yang merupakan perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun dan menetapkan data alokasi pupuk bersubsidi di masing-masing daerah. Jika ada petani yang menanam 9 komoditas berdasarkan aturan yang berlaku namun tidak memenuhi kriteria dan datanya tidak ada di e-Alokasi, maka petani tersebut juga tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi,” jelas Wawan.(Yah)

Editor : Nasirudin