Kajati Jatim: Penanganan Perkara Di Rumah Restorative Justice Menekankan Tidak Adanya Mens Rea

Reporter : -
Kajati Jatim: Penanganan Perkara Di Rumah Restorative Justice Menekankan Tidak Adanya Mens Rea
Peresmian rumah Restorative Justice di Kampus Universitas Surabaya, Senin (13/3).

Surabaya, JatimUPdate.id,- Tegakkan hukum dari sisi kemanusiaan. Dalam penanganan perkara di Rumah Restorative Justice (RJ), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati  menekankan tidak adanya mens rea atau tidak adanya niat melakukan tindak kejahatan. Hal ini disampaikan saat meresmikan rumah Restorative Justice di Kampus Universitas Surabaya, Senin (13/3).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama dengan universitas surabaya (Ubaya) membuka Rumah Restorative Justice (RJ) sebagai salah satu trobosan dalam upaya penegakan hukum. Dengan berdirinya Rumah RJ yang ada di Universitas secara tidak langsung Kejati Jatim sudah memiliki enam Rumah RJ yang ada di Universitas di Jatim.

Baca Juga: Jatim Punya 184 Rumah Restorative Justice, Demi Wujudkan Rasa Keadilan Yang Dekat, Murah dan Cepat

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan rumah RJ sudah ada di 38 kota yang ada di Jatim sebagai salah satu upaya Kejaksaan dalam penanganan RJ yang ada di berbagai tempat di Jatim.

Kepala kejati Jatim, Mia Amiati dalam peringatan Hari Pers Nasional ke 77 Provinsi Jawa Timur mendapatkan PWI award sebagai tokoh wanita bidang hukum menekankan bahwa penanganan perkara di RJ menekankan tidak adanya mens rea atau tidak adanya niat melakukan tindak kejahatan.

“Selama ini omah RJ juga sudah masuk kedalam sekolah umum serta sekolah luar biasa, dimana langkah ini agar orang tua tidak dengan mudah memenjarakan guru dalam mendidik anak mereka,” ungkap Mia.

Baca Juga: Kejati Jatim Luncurkan Layanan Digitalisasi Pelayanan Publik Terintegrasi

Mia menjelaskan perkembangan hukum di Indonesia semakin lama semakin berkembang. Dengan adanya penegakan hukum RJ, Kejaksaan sebagai bidang penuntutan. “Jadi kami bisa melihat terlebih dahulu pelaku tindak pidana memiliki niat tersendiri atau bahkan tidak pernah terlihat kasus sebelumnya jadi penegakan hukum secara RJ bisa dilakukan,” ungkapnya.

Dengan dibukanya Omah Rembuk Adhyaksa di Ubaya, Mia berharap mahasiswa Fakultas Hukum dari Ubaya bisa belajar langsung dalam penanganan perkara RJ di Jatim. “Jadi selama ini hanya melakukan simulasi, nanti Kejari Surabaya akan melakukan sidang RJ di Ubaya agar mahasiswa bisa melihat langsung,” ungkap Mia.

Sementara itu, Rektor Ubaya Dr. Ir. Benny Lianto, MMBAT mengatakan adanya omah Rembuk Adhyaksa menjadi salah satu trobosan yang dilakukan Ubaya dengan Kejaksaan. Dimana perkembangan hukum di dunia akan semakin berkembang pesat.

“Kita bisa melihat di China dimana penduduknya lebih banyak dibandingkan dengan penjaranya, jadi dari sana kita bisa melihat apa saja yang dilakukan di China yang menahan para pelaku kejahatan berat yang di penjara dan yang kejahatan ringan bisa diselesaikan seperti RJ ini,” terang Benny.

Melalui Rumah RJ, Benny ingin mahasiswanya bisa mendapatkan ilmu baru dalam penanganan perkara. “Jadi dari RJ ini kita bisa menegakkan hukum dari sisi kemanusiaan,” terangnya. (Yah)

Editor : Nasirudin