Empat Kali Dilaporkan

Gak Kapok Juga Wakil Ketua KPK Ini

Reporter : -
Gak Kapok Juga Wakil Ketua KPK Ini
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar/ist

JAKARTA (JATIMUPDATE)-Sejak dilantik akhir 2019 lalu, Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK jilid V yang paling sering dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukannya. Laporan terbaru terkait dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket MotoGP di Mandalika, Lombok. Berapa nilainya?
"Ya benar ada pengaduan terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di Dewas," kata salah satu Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, kemarin.
Dari dokumen yang didapat diketahui bila Lili diduga menerima fasilitas itu dari salah satu BUMN. Dewas sendiri telah meminta pihak BUMN untuk memberikan dokumen terkait dalam rangka klarifikasi atas aduan terhadap Lili.

Disebutkan dalam dokumen itu bila Lili diduga menerima tiket MotoGP untuk Grandstand Premium Zone A-Red serta akomodasi penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Redaksi detikcom telah meminta konfirmasi langsung pada Lili tetapi belum direspons.
Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan respons terkait aduan terhadap Lili. KPK disebut Ali Fikri menghormati proses di Dewas KPK itu.
"KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini. Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut," kata Ali pada wartawan, Rabu (13/4/2022).
"Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK. Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak," ujar Ali.
 

Kasus Pelaporan Lili  Pintauli ke Dewas KPK

Awal Juni 2021, Lili dilaporkan ke Dewas oleh mantan Direktur PJKAKI Sujanarko serta dua Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Laporan dilayangkan pada 8 Juni 2021. Ada dua poin dalam laporan tersebut. Yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi serta berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Pada September 2021, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Kali ini terkait dugaan berbohong kepada publik dalam konferensi pers.

Pada Oktober 2021, Lili Pintauli kembali dilaporkan. Dua mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, melaporkan Lili atas dugaan intervensi penanganan perkara.

Terbaru, Lili Pintauli kembali dilaporkan ke Dewas atas dugaan penerimaan fasilitas akomodasi untuk nonton MotoGP Mandalika pada Maret lalu. (Yok)

Editor : Redaksi