Gubernur Khofifah Larang ASN Pemprov Jatim Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Reporter : -
Gubernur Khofifah Larang ASN Pemprov Jatim Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
Foto Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin apel pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim

Surabaya, JatimUPdate.id - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin apel pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Senin (17/4) pagi.

Dalam apel yang juga diikuti oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim ini, Khofifah mengimbau jajaran ASN di lingkungan Pemprov Jatim untuk mempedomani dan melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 07 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023.

Baca Juga: Penandatanganan Shareholder Agreement Bank Jatim dan Bank NTB Syariah Bersatu untuk Kemajuan Ekonomi

Dimana SE MenPAN RB tersebut memuat imbauan tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Termasuk diantaranya larangan mudik menggunakan mobil dinas.

“Kami mohon kita semua mempedomani dan melaksanakan SE MenPAN RB ini dengan baik. Cuti bersama Lebaran tahun ini tanggal 19-25 April 2023. Maka mohon kita semua tidak ada yang terlambat di tanggal 26 April 2023 hari pertama kita masuk ke kantor bertugas seperti semula, kecuali yang sedang mengambil cuti,” ungkap Khofifah.

Baca Juga: Dua ASN Kabupaten Bondowoso Di-Nonjob Gegara "Ngamar" di Hotel Kelas Melati di Kabupaten Jember

“Jaga kinerja kita dalam keadaan cuti bersama pun yang punya tugas khusus saat mudik maupun cuti bersama mohon diperhatikan, karena itu kewajiban yang harus kita jalankan. Mohon bisa maksimalkan layanan kita kepada masyarakat, dan jangan lupa tanggal 26 April 2023 kembali kita bekerja aktif dan produktif,” katanya.

Sebagai informasi, SE MenPAN RB tersebut berisi sejumlah aturan bagi ASN. Pertama yaitu soal pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya. Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, pejabat dan pegawai di lingkungan instansi pemerintahan dilarang untuk melakukan permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). ASN juga diimbau untuk menolak segala gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca Juga: Jawa Timur Bangkit Lebih Maju: Dorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Kedua, SE ini juga melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. Oleh sebab itu pejabat terkait diminta untuk memastikan seluruh pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, dan atau diluar kepentingan dinas.

Selain itu, dalam SE ini juga mengimbau bagi ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, mematuhi protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara. (Hil)

Editor : Nasirudin