Firli Sekolahkan Endar ke Lemhanas

Editor : -
Firli Sekolahkan Endar ke Lemhanas
Firli Bahuri/Foto ist

Jakarta,JatimUPdate.id-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan bahwa Endar Priantoro saat ini dibebastugaskan dari tugas sehari-harinya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di lembaga antirasuah tersebut.

Seperti diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro baru saja kembali bergabung dengan KPK usai dipecat oleh Firli Bahuri dkk pada akhir Maret lalu. Melalui proses administrasi, Endar dikembalikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke KPK.

Firli menegaskan, pimpinan KPK menerbitkan surat perintah kepada Endar Priantoro agar yang bersangkutan mengikuti sekolah di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). “Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP (Endar Priantoro) mengikuti sekolah Lemhannas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (06/07/2023).

Kata Firli, tindakan yang sama juga dilakukan terhadap pegawai KPK lainnya yang mengikuti pendidikan Lemhanas. Meski menerima kembali Endar, Firli bersikukuh tidak ada yang salah dalam pemecatan jenderal bintang satu itu sebelumnya.

Menurut Firli, pengembalian Endar Priantoro ke Polri sudah sesuai prosedur. “Begitu juga saat ini KPK menerima kembali EP juga tidak ada yang salah,” ujar Firli. Purnawirawan jenderal polisi itu menyebut bahwa Kepala Biro (Karo) Hukum KPK telah diperintahkan untuk menyusun pertimbangan hukum terkait pengembalian Endar Priantoro.
Sekjen KPK Cahya H Harefa kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pada 27 Juni 2023. “Sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan EP sebagai direktur penyelidikan,” kata Firli.

Secara terpisa, Endar Priantoro membenarkan dirinya tengah menempuh sekolah di Lemhanas. Ia mengatakan, bakal membagi waktu dengan tugasnya sebagai Dirlidik KPK. “Saya akan membagi waktu, sekolah dan mungkin sore ke sini (KPK). Komunikasi kan bisa saya lakukan melalui media yang lain,” ujar Endar.
Diberitakan sebelumnya, Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekjen KPK, Cahya H. Harefa tertanggal 31 Maret. Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Brigjen Pol Endar Priantoro ke Polri. (Dan)