Frontal Jatim Akan Awasi dan Laporkan Aplikator Nakal Pelanggar Kepgub

Reporter : -
Frontal Jatim Akan Awasi dan Laporkan Aplikator Nakal Pelanggar Kepgub
Massa Frontal Jatim saat unjuk rasa untuk menunjuk disahkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim

Surabaya,JatimUPdate.id - Ribuan ojek online (ojol) dan taksi online yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal Jawa Timur (Frontal Jatim) menggelar aksi disejumlah titik di Surabaya. Mulai dari Dishub Jatim, Diskominfo Jatim, Polda Jatim dan Gedung Negara Grahadi, Kamis (20/7).

Saat menggelar aksi di depan Grahadi, perwakilan Frontal Jatim diterima Dishub Jatim, Diskominfo Jatim KPPU Jatim dan aplikator, untuk melakukan audensi terkait tuntutan mereka

Kepala Dishub Jatim, Nyono, saat audiensi dengan perwakilan Frontal Jatim mengatakan, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menandatangani surat keputusan gubernur (kepgub) terkait biaya jasa minimal, biaya batas atas dan batas bawah angkutan online di Jawa Timur.

Kepgub tersebut dikeluarkan dengan nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Jatim untuk taksi online.

Serta kepgub dengan nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Propinsi Jatim.

"Kepgub sudah dikeluarkan dan mari dikawal secara bersama-sama. Kalau ada aplikator yang tidak komitmen dan melanggar, silahkan laporkan ke Dishub Jatim serta di Dishub masing-mssing kota maupun kabupaten di Jatim," kata Nyono.

Dalam keputusan itu, tertulis biaya jasa batas bawah untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas Rp 2.500 per kilometer. Sedangkan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa diantara Rp. 8000-Rp. 10.000.

Sebelumnya, pengemudi menerima sebesar Rp 1.850 sampai Rp 2.300 per kilometer. Lalu untuk biaya jasa minimal  dengan rentang biaya jasa diantara Rp. 6400-Rp. 7600.

Sedangkan, untuk kendaraan roda empat, biaya jasa batas bawahnya Rp 3.800 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya Rp 6.500 per kilometer. Serta biaya jasa minimal di angka Rp. 15.200.

Sebelumnya, tarif angkutan online roda empat sekitar Rp 3200 hingga Rp 3600 per kilometer.

Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jatim, bersyukur dengan kenaikan tarif tersebut. Sebab, Frontal sudah memperjuangkannya sejak empat tahun lalu sejak Frontal Jilid 1 pada 2019 lalu.

"Keputusan Gubernur (Kepgub) inilah yang kami tunggu-tunggu. Akhirnya ada tarif batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal untuk ojek online (ojol,) serta taksi online di Jawa Timur. Namun perjuangan Frontal belum selesai," ujar Daniel.

Ditambahkan Daniel, Frontal akan terus kawal kepgub ini. Serta mengawasi dan akan melaporkan jikalau nantinya ada aplikator yang melanggar.

Daniel juga berharap agar kepgub ini segera disosialisasikan di seluruh dishub kabupaten atau kota di Jawa Timur.

Sementara itu, Tito Achmad, Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim agar nantinya akan ada sangsi tegas pada aplikator yang melanggar kepgub ini.

"Kami ajak seluruh driver online di Jawa Timur, baik itu ojol maupun taksi online, jika nantinya ke depan mendapati tarif lama, bisa sampaikan pada Dewan Presidium Frontal Jatim. Laporan tersebut pasti akan kami teruskan pada Dishub Jatim," tegas Tito. (*)

Baca Juga: Eri Cahyadi Hingga Bayu Airlangga Masuk Bursa Cawali Kota Surabaya Versi ARCI

Editor : Ibrahim