Raperda P4GNPN Memberikan Kepastian Hukum Pencegahan Narkotika

Reporter : -
Raperda P4GNPN Memberikan Kepastian Hukum Pencegahan Narkotika
Maria Theresia Ekawati Rahayu

Surabaya,JatimUPdate.id - Maria Theresia Ekawati Rahayu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, mengatakan, Surabaya merupakan pintu masuk daerah lain, utamanya bagi yang berbatasan langsung.

Sehingga untuk melakukan antisipasi, pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, dibutuhkan Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN)

Baca Juga: Ahmad Tamim : Penyalahgunaan Narkotika Sangat Rawan Bagi Siapa Saja

"Kenapa Raperda ini diperlukan, karena amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri," ujar Maria di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (26/7).

Selain itu, menurut Maria, Raperda juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan bersifat pencegahan, pemberantasan narkotika, utamanya bagi generasi penerus.

Sebab, pencegahan narkotika perlu mendapatkan perhatian. Maka dengan Raperda yang lagi digodok tersebut, kepastian hukum lebih menjamin.

Baca Juga: Raperda P4GN Tuntas,Fokus rehabilitasi Medis Korban Penyalahgunaan Narkotika

Maria menambahkan, poin penting yang dimasukkan dalam raperda berkaitan dengan antisipasi, sosialisasi, partisipasi masyarakat kemudian pemilihan dan pengawasan, serta sanksi. 

"Serta mengatur rehabilitasi medis," imbuhnya.

Dengan begitu, korban penyalahgunaan narkoba mendapatkan perhatian, serta kepastian terkait rehabilitasi.

Baca Juga: Lahan Perusahaan Daerah Perkebunan Jember Dijadikan Tempat Rehabilitasi Pecandu narkoba

Tetapi, pihaknya mengantisipasi jangan sampai perda nanti dimanfaatkan untuk sekedar mendapatkan rehabilitasi. Misalnya, masyarakat sengaja melanggar untuk menyalah gunakan narkotika. 

"Kami juga antisipasi jangan sampai perda ini jadi pintu masuk dengan melanggar untuk mendapatkan rehabilitasi medis, tidak seperti itu," demikian Maria. (roy)

Editor : Ibrahim