Raperda P4GNPN Memberikan Kepastian Hukum Pencegahan Narkotika

Reporter : -
Raperda P4GNPN Memberikan Kepastian Hukum Pencegahan Narkotika
Maria Theresia Ekawati Rahayu

Surabaya,JatimUPdate.id - Maria Theresia Ekawati Rahayu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, mengatakan, Surabaya merupakan pintu masuk daerah lain, utamanya bagi yang berbatasan langsung.

Sehingga untuk melakukan antisipasi, pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, dibutuhkan Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN)

Baca Juga: Kepala BNN Tinjau Tiga Pelabuhan Stategis Di Batam, Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Peredaran Narkotika

"Kenapa Raperda ini diperlukan, karena amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri," ujar Maria di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (26/7).

Selain itu, menurut Maria, Raperda juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan bersifat pencegahan, pemberantasan narkotika, utamanya bagi generasi penerus.

Sebab, pencegahan narkotika perlu mendapatkan perhatian. Maka dengan Raperda yang lagi digodok tersebut, kepastian hukum lebih menjamin.

Baca Juga: Kepala BNN RI Instruksikan Jajaran Di Wilayah Kepri Kewaspadaan-Perkuat Kolaborasi

Maria menambahkan, poin penting yang dimasukkan dalam raperda berkaitan dengan antisipasi, sosialisasi, partisipasi masyarakat kemudian pemilihan dan pengawasan, serta sanksi. 

"Serta mengatur rehabilitasi medis," imbuhnya.

Dengan begitu, korban penyalahgunaan narkoba mendapatkan perhatian, serta kepastian terkait rehabilitasi.

Baca Juga: Tiba Di Kepri, Kepala BNN RI Sambangi Polda Bahas Penguatan Sinergi Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

Tetapi, pihaknya mengantisipasi jangan sampai perda nanti dimanfaatkan untuk sekedar mendapatkan rehabilitasi. Misalnya, masyarakat sengaja melanggar untuk menyalah gunakan narkotika. 

"Kami juga antisipasi jangan sampai perda ini jadi pintu masuk dengan melanggar untuk mendapatkan rehabilitasi medis, tidak seperti itu," demikian Maria. (roy)

Editor : Ibrahim