DPRD Surabaya Imbau Pengusaha Minimarket Patuhi Perda Trantibum

Reporter : -
DPRD Surabaya Imbau Pengusaha Minimarket Patuhi Perda Trantibum
Imam Syafi'i bersama jajaran Komisi A saat sidak ke Alfamart dan Indomart Embong Malang

Surabaya, JatimUPdate.id - Untuk Memastikan penerapan Perda Trantibum, Komisi A DPRD Surabaya menggencarkan sidak atau turun ke lapangan.

Mereka mengecek sejumlah minimarket atau swalayan mini di kota Pahlawan. Salah satunya Alfamart dan Indomart Jalan Embong Malang.

Anggota Komis A Imam Syafi’i menegaskan, sidak dilakukan supaya Perda Trantibum dipatuhi pengusaha minimarket, mulai parkir kendaraan hingga lainnya.

"Kita sedang mengecek minimarket, dan kebetulan ini salah satu contoh dari Perda atau Perwali baru," kata Imam, Senin (31/7).

Imam menyebut, Perda baru itu Nomor 1 Tahun 2023, yang mana pasar swalayan diberi kelonggaran untuk membuka usahanya sepanjang berada di Jalan Arteri.

Beda halnya ketika Perda ini belum diterbitkan, swalayan mini hanya diperbolehkan buka 24 jam bila benar-benar terhubung dengan pelayanan umum.

Sayangnya papar Imam, di kampung atau perumahan minimarket tetap ada yang buka hingga 24 jam. Padahal itu bukan jalan Arteri. Sehingga dikhawatirkan mematikan pasar rakyat sekitar.

"Padahal diizinkannya minimarket hidup bersama-sama pasar rakyat, itu jaraknya diatur, jam buka dan tutupnya," ujar.

Namun tutur legislator Partai NasDem ini, dengan pelanggaran ini malah seperti hukum rimba. Sehingga sangat mengkhawatirkan keberadaan pasar rakyat dan berpotensi gulung tikar.

Sebab, papar eks aktivis PMII ini kemampuan rakyat berkompetisi dengan pemodal besar kalah kuat. Karenanya, ia mengajak semua pemilik minimarket mematuhi aturan.

"Ayo kita kembali kepada aturan yang ada," demikian Imam Syafi’i. (roy)

Baca Juga: Eri Cahyadi Hingga Bayu Airlangga Masuk Bursa Cawali Kota Surabaya Versi ARCI

Editor : Ibrahim