Antisipasi Buruknya Kualitas Udara, Pemkot Surabaya Rutin Gelar Uji Emisi

Reporter : -
Antisipasi Buruknya Kualitas Udara, Pemkot Surabaya Rutin Gelar Uji Emisi
Petugas gabungan Dishub dan Kepolisian saat melakukan uji emisi

Surabaya,JatimUpdate.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya,  menggelar uji emisi untuk mengantisipasi buruknya kualitas udara.

Uji emisi Dishub Surabaya dilakukan petugas gabungan Dishub dan Kepolisian, di depan Pusvetma, Jalan Ahmad Yani, pada Rabu (23/8).

Baca Juga: Komisi A Bangga Surabaya Kembali jadi Ajang Pelaksanaan Event Nasional

Uji emisi dilakukan secara acak dengan menghentikan kendaraan roda empat yang melintas, baik angkutan barang, angkutan orang, bus, mikrolet, kendaraan pribadi berbahan bakar solar dan bensin.

Bahkan bus hijau jurusan Surabaya-Mojokerto, Suroboyo Bus, dan juga truk yang melintas juga dilakukan uji remisi.

Sub Koordinator Pengawas dan Pengendalian (Wasdal) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Surabaya Soe Priyo Utomo mengatakan, kegiatan uji emisi untuk mengurangi polusi udara di kota Pahlawan, karena emisi gas berlebih kendaraan bermotor.

Ia menjelaskan, uji emisi dilakukan dengan ketentuan dan standar yang ditentukan, dan dibagi berdasarkan jenis bahan bakar dan tahun pembuatan.

"Kendaraan di bawah tahun 2007 dengan bahan bakar bensin ambang batasnya 4,5 persen untuk karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) sebesar 1200 ppm. Untuk tahun pembuatan di atas tahun 2007 batasnya 1,5 persen untuk CO dan HC 200 ppm," terangnya.

Dikatakan, kendaraan dengan bahan bakar diesel dilihat dari jenis beban kendaraannya. Sedangkan kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) 3.500 dan tahun pembuatannya kurang dari 2010 tidak boleh melebihi ambang batas 70 persen.

"Untuk kendaraan yang JBB-nya di atas 3.500 dan tahun pembuatan di atas 2010, tidak boleh melebihi ambang batas 50 persen," imbuhnya.

Baca Juga: Disinggung TPS Tambak Rejo, DLH: Perangkat Daerah Menyiapkan Tempatnya Dimana?

Dari 12 kendaraan yang dilakukan pengecekan pada knalpot, sambung nya, hanya ada tiga kendaraan yang ditemukan melebihi ambang batas emisi yang telah ditentukan.

"Jadi setelah dilakukan uji emisi sebanyak tiga kali ada tiga kendaraan yang mobil box dan pick up serta bus hijau yang menunjukkan angka 84 persen dan 80 persen atau melebihi ambang batas emisi yang telah ditentukan," jelasnya.

Sedangkan untuk uji emisi yang dilakukan pada Suroboyo Bus menurutnya menunjukkan hasil yang bagus, sekitar 20 persen dan tidak melebihi ambang batas emisi.

Tiga kendaraan yang terbukti melebihi ambang batas emisi yang telah ditentukan akan ditegur secara presisi oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Sebut Akan Bertemu Investor untuk Hidupkan Kembali Mall THR

"Mereka akan diimbau untuk memperbaiki kendaraannya dengan jangka waktu 1 minggu. Nanti akan diberikan stiker sebagai penanda kendaraan sudah lulus uji gas emisi," tegasnya.

Kepala DLH Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan, upaya untuk mencegah menurunnya kualitas udara di Surabaya juga mendapatkan didukunga kendaraan ramah lingkungan.

Oleh Karena itu, uji emisi kendaraan bermotor perlu secara rutin dilakukan.

"Nah, uji emisi ini kalau misal hasilnya kendaraan bermotor emisinya tidak bagus, maka kendaraan ini harus diperbaiki mesinnya, supaya emisinya bagus," pungkasnya. (*)

Editor : Ibrahim