Sairil Munir, Anggota KPU Bangkalan Mendapatkan Peringatan Keras Dari DKPP

Editor : -
Sairil Munir, Anggota KPU Bangkalan Mendapatkan Peringatan Keras Dari DKPP
DKPP

Jakarta, JatimUPdate.id,- Sairil Munir, anggota KPU Bangkalan mendapatkan peringatan keras pada perkara bernomer 89-PKE-DKPP/VI/202,  putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), senin (11/9/2023).

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, sebagai Anggota Majelis. 

Sairil munir pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan kasus suap jual beli jabatan dan fee proyek yang menyeret terdakwa R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dalam sidang Jumat (19/5/2023).

Munir dimintai keterangan dalam perannya yang terlibat dalam mencari dan mengkondisikan lembaga survei untuk kepentingan bupati R abdul latif Amin

Munir mengakui itu, saat ia menerima uang 150jt dari Sekda Taufan Zairinsyah di Alun-alun Kota Bangkalan sisi Selatan. "Iya saya terima dari Pak Taufan bersama tim lembaga survei itu di Alun-alun selatan, perihal waktunya lupa," beber munir saat itu

Uang senilai Rp150 juta tersebut belakangan menjadi masalah.Sebab, uang ini berasal dari sebagian aliran dana suap senilai Rp 5,3 miliar dari sejumlah pejabat dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan kepada mantan Bupati Ra Latif.

DKPP menilai Sairil sebagai penyelanggara pemilu telah melanggar etika penyelenggara Pemilu, tidak menjalankan prinsip proporsional dengan terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan mengingat Abdul Latif Amin Imron berpotensi akan mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024.

"Selain itu, kegiatan survei dilakukan di integrity mengarah pada survei elektabilitas dan berasal dari sumber keuangan pribadi Bupati Bangkalan yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata DKPP.

Padahal, penyelenggara Pemilu dituntut memiliki sense of ethics dalam membaca situasi di wilayah kerjanya terkait dengan kontestasi Pemilu serentak 2024. "Teradu juga terbukti melanggar prinsip mandiri," katanya.

"Penyelenggara Pemilu wajib menghindari pertemuan atau tindakan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya peminatan kepada calon atau bakal calon peserta pemilu serentak di tahun 2024," tandasnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, DKPP memberikan sanksi kepada Sairil.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Sairil Munir selaku anggota KPU Kabupaten Bangkalan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

Selain munir, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dan berhentikan tujuh penyelenggara pemilu dari jabatannya.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (11/9/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Ichsan Fuady selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan pada perkara nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023.

DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan terhadap Adrian Yoro Nareng (Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara).

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan terhadap sejumlah penyelenggara pemilu yaitu, Faisal (Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur), Anasta Tias, Syarifudin (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas), Samsul Bahri, Dedi Suryadi, dan Anggun Maryani (Ketua dan Anggota PPK Muara Beliti).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan kepada Teradu Adrian Yoro Nareng selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara dugaan KEPP yang melibatkan 14 Teradu. Jumlah sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan (1), Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan (6), Peringatan Keras (5), dan Peringatan (2). (yah)