Perencanaan Berbasis Data Pengaruhi DAU Pendidikan

Reporter : -
Perencanaan Berbasis Data Pengaruhi DAU Pendidikan
Webinar Silaturahmi merdeka belajar ( SMB )

Jakarta, JatimUPdate.id,– Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur SMA Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudriatek) Winner Jihad Akbar menyatakan, penetapan Dana Alokasi Umum (DAU) bidang pendidikan ditentukan berdasarkan indeks capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang bersumber dari Rapor Pendidikan. 

Penggunaan Perencanaan Berbasis Data (PBD), kata Winner Jihad Akbar, menjadi alat yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas Pendidikan yang lebih terarah, efektif, dan berkesinambungan.

Baca Juga: Wagub Emil Dorong Siswa SMA/SMK se-Jatim Buka Wawasan dan Berfikir Intelektual

Karena itu, Winner mengajak Dinas Pendidikan untuk menggunakan data-data pada Rapor Pendidikan agar dapat merancang anggaran pendidikan yang lebih efektif, akuntabel, dan konkret.

"Selain satuan pendidikan, pemerintah daerah juga memiliki laporan Rapor Pendidikan yang dapat digunakan dalam Perencanaan Berbasis Data, sehingga dalam merencanakan alokasi anggaran dapat lebih terarah dan efektif,” kata Jihad Akbar dalam Webinar silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) bertajuk “Perencanaan Berbasis Data Wujudkan Peningkatan Kualitas Pendidikan Berkesinambungan".

Sebelumnya, Plt. Direktur SMA menjelaskan, pendekatan Perencanaan Berbasis Data merupakan serangkaian langkah terkait perencanaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, sesuai kebutuhan berbagai satuan pendidikan di pelbagai wilayah. 

"Proses ini didasarkan pada data yang dikumpulkan dari Rapor Pendidikan dan menjadi dasar utama penentuan prioritas. Itu semua dalam upaya perbaikan atau pengembangan pendidikan di setiap daerah,”ujarnya. 

Sementara Perencanaan Berbasis Data, menurut dia, memanfaatkan beragam informasi, termasuk data dari hasil asesmen nasional yang sudah berjalan selama tiga tahun terakhir. Platform Rapor Pendidikan memiliki data yang mencakup informasi dari Rapor Pendidikan Daerah dan Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan di seluruh jenjang, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SLB.

Ia menjelaskan, Rapor Pendidikan dapat dimanfaatkan satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk mengidentifikasi pencapaian dan akar masalah pendidikan. Melalui analisis data yang diperoleh dari Rapor Pendidikan, kata Jihad, memudahkan dan mengefektifkan pengenalan permasalahan dan tren yang memengaruhi prestasi siswa.

"Informasi ini memberikan landasan kuat bagi guru, sekolah, atau pemerintah daerah untuk membuat keputusan yang lebih cerdas dalam perancangan program pendidikan dan alokasi sumber daya yang tersedia," tandas Jihad. 

Dengan cara ini, masih kata Jihad, tujuan pendidikan yang lebih baik dapat dicapai melalui upaya yang lebih terarah dan efisien. Selain itu, penerapan Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data Daerah juga berpotensi meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam sistem pendidikan, serta memberikan dasar yang lebih kokoh dalam pengambilan keputusan berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan pendidikan di daerah.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Pastikan Aduan Masyarakat Terkait Pelayanan PPDB SMA dan SMK Negeri Terselesaikan

Sementara itu, Muhammad Valiandra memaparkan, Kemendagri berupaya untuk memastikan bahwa indikator prioritas terkait dengan standar pelayanan minimal dalam urusan pendidikan dapat tercapai. 

“Kini, penting bagi kita untuk menggunakan kebijakan berbasis data dalam upaya membuat kebijakan yang lebih konkret dan terukur. Ini juga memungkinkan pemerintah memberikan panduan yang lebih jelas kepada pemerintah daerah terkait alokasi anggaran. Kemendagri memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum, termasuk pengawasan keuangan daerah. Dalam hal ini, kami memastikan bahwa daerah mengalokasikan anggaran sesuai dengan standar dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran daerah,” urainya.

Hal senada diungkapkan Dian Putra, yang menyatakan, Kementrian Keuangan memiliki peran penting dalam mengoptimalkan Perencanaan Berbasis Data dari Rapor Pendidikan.

“Mulai tahun 2023, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bidang pendidikan ditentukan berdasarkan indeks capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan data indeks capaian SPM ini diperoleh dari Kemendikbudristek yang bersumber dari Rapor Pendidikan," ungkapnya. 

Dalam hal ini, lanjut Dian, data yang valid dan lengkap sangat penting untuk menghitung alokasi DAU yang digunakan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar.

Baca Juga: PPDB SMA dan SMK Negeri di Jatim Resmi Dimulai

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, Agus Nurdin mengungkapkan tantangan dalam implementasi Perencanaan Berbasis Data di daerahnya. 

“Sebagai kabupaten baru di Jawa Barat, kami memiliki banyak tantangan dalam pembangunan. Namun, Rapor Pendidikan membantu memudahkan tugas dinas dan pemerintah daerah dalam pengalokasian anggaran dan penentuan prioritas kegiatan," ujarnya.

Ia menyebut, langkah pertama yang dilakukan dinas pendidikan adalah mempresentasikan rapor pendidikan kepada kepala daerah sebagai acuan penentuan prioritas. 

"Contohnya, kami mengalokasikan anggaran ke pendidikan anak usia dini yang perlu perhatian lebih, karena nilainya masih kurang. Kami juga meningkatkan kompetensi guru dan mendukung mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar, terutama dalam hal numerasi. Kami pun bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk memberdayakan guru-guru kami melalui pelatihan dan upaya pengembangan kemampuan mengajar,” papar Agus Nurdin.

Jihad menambahkan, tiga langkah dalam Perencanaan Berbasis Data menggunakan Rapor Pendidikan. Pertama, melalui eksplorasi dasbor pada platform Rapor Pendidikan. "Kedua, dengan mengunduh rekomendasi Perencanaan Berbasis Data (PBD). Ketiga, menggunakan laporan dari Rapor Pendidikan." (dji) 

Editor : Nasirudin