Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya
Pamekasan, JatimUPdate.id,- Trend penggunaan sepeda listrik sebagai tranportasi ramah lingkungan semakin meningkat. Pasalnya untuk menggunakannya tidak memerlukan surat iji mengemudi (sim).
Kini kehadiran sepeda listrik di jalan raya menjadi polemik, karena dinilai bisa memicu kecelakaan, baik untuk penggunanya maupun orang lain.
Baca Juga: HPN 2024, Ketua PWI Pamekasan Ajak Kapolres Realisasikan MoU Kapolri dengan Dewan Pers
Polres Pamekasan melalui Satuan lalulintas gencar berikan himbauan kepada pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakannya di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Suryono menyampaikan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Penggunaan sepeda listrik tidak untuk dipakai di jalan raya melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan dan tempat pariwisata serta car free day, “ terang AKP Suryono,Senin (18/9).
“Mengingat aktivitas di jalan raya cukup tinggi, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat, jadi sangat membahayakan jika sepeda listrik digunakan di jalan raya,”ujarnya.
Apa lagi rata-rata sepeda listrik menurut AKP Suryono banyak digunakan oleh anak di bawah umur, jadi tentu sangat berbahaya kalau dibiarkan lalu lalang di jalan raya.
“Kita akan mengambil langkah himbauan dan berikan edukasi terkait pentingnya dalam berlalu lintas, tentu kita lakukan secara humanis,”pungkas Kasat Lantas Polres Pamekasan.
Baca Juga: Sharing dengan Kapolres Pamekasan, Ketua PWI Singgung Program Prioritas Kapolri
Diatur Permenhub
Penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Masyarakat belum memiliki pemahaman utuh mengenai perbedaan antara sepeda listrik dengan motor listrik. padahal kedua jenis kendaraan ini memiliki aturan yang berbeda di Kementerian Perhubungan.
Larangan ini tidak serta merta dibuat begitu saja. Tentu, ada beberapa alasan yang dibuat untuk menunjang keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.
Baca Juga: Pemilu 2024, Kapolda Jatim Bersama Pangdam V Brawijaya Kunjungi Polres Pamekasan
Sepeda listrik diartikan sebagai jenis kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik layaknya skuter listrik, otopet, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Adanya persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik yang dijelaskan dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Salah satunya adalah kecepatan maksimum sepeda listrik hanya 25 km/jam yang akan membuatnya berbahaya jika melintasi jalan raya.
Untuk batasan usia pada sepeda listrik adalah minimal 12 tahun. Meski begitu, pengguna berusia 12-15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa. Selain itu, tidak membawa penumpang apabila sepeda listrikmu tidak dilengkapi dengan kursi tambahan.
Di luar itu, ada beberapa kawasan dan jalur khusus yang bisa digunakan pengguna sepeda listrik. lajur khusus yang dimaksud adalah lajur sepeda atau yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Apabila tidak tersedia jalur khusus, sepeda listrik bisa dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan tetap memperhatikan keselamatan pejalan kaki. (yah)
Editor : Yuris P Hidayat