Bawaslu Surabaya: Partai Politik Boleh Sosialisasi dan Melakukan Pertemuan Terbatas

Surabaya,JatimUpdate.id - Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar menegaskan, pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 masih bulan November, sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023.
Kemudian sambung Agil, pelaksanaan kampanye juga diatur di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 79.
"PKPU itu mengatur peserta Pemilu," kata Agil di Gedung DPRD Surabaya, Senin (25/9).
Agil menegaskan, peserta pemilu hanya berlaku bagi partai politik, sedangkan lainnya masih sebatas pencalonan (anggota legislatif).
Hal itu sebut Agil, beriringan dengan PKPU Nomor 15, 10 tentang pencalonan, yang mana partai politik diperbolehkan sosialisasi.
"Artinya saat ini partai politik itu boleh melakukan sosialisasi sebelum kampanye," beber Agil.
Agil menyebut, sosialisasi tersebut, partai politik boleh memasang bendera beserta nomer urutnya.
Selain itu, partai politik boleh melakukan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya.
"Pertemuan terbatas ini, cuma mengundang anggota partai dan konstituen, itu ada di ketentuan pasal 79."terang Agil.
Maka Agil menegaskan, baliho yang diizinkan adalah bendera partai dan nomor urutnya. Sedangkan banner bacaleg dilarang menyampaikan citra diri dan visi misi nya. Karena belum masuk tahapan kampanye.
"Kalau bacaleg sepanjang tidak terpenuhi semua unsurnya ya. Jadi pada PKPU 15, 79, 19 disebutkan beserta Pemilu dilarang menyampaikan citra diri visi misi calon peserta pemilu." ucap Agil.
"Artinya enggak boleh kampanye lah, seperti itu." demikian Muhammad Agil Akbar. (roy)