Libatkan 3 Ahli Konstruksi, Kejari Lamongan Obok-Obok Bangunan RPH-U

Reporter : -
Libatkan 3 Ahli Konstruksi, Kejari Lamongan Obok-Obok Bangunan RPH-U
RPH-U yang jadi sasaran penyelidikan Kejari Lamongan, Senin (25/09/2023)

Baca Juga: Pengelolaan Showroom Produk Unggulan Lamongan Beralih Tangan Ke LCH

LAMONGAN, JatimUPdate.id, Rumah potong hewan unggas (RPH-U) senilai Rp 4,3 miliar di jalan Pahlawan kini dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri  Lamongan.
 
Kejari Lamongan telah menurunkan 3 ahli konstruksi asal Surabaya untuk melalukan pemeriksaan fisik bangunan, Senin (25/09/2023).
 
Tiga ahli konstruksi tersebut  menyelidiki bangunan serta area keseluruhan lokasi RPH-U.
 
Mereka terlihat mengukur luas area dan memeriksa  fisik bangunan yang berlangsung hampir 3 jam.
 
Pemeriksaan di TKP, juga dipantau Kasi Intel Kejari Lamongan, M Fadly Arby. Para ahli melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan fisik RPHU yang dibangun dari dana (APBD) DAK sebesar Rp 4.357. 633. 401, 51 itu.
 
Menurut Kasi Intel Kejari Lamongan, M. Fadly Arby kepada wartawan, pihaknya sebelumnya telah memintai keterangan  pelaksana bangunan komplek gedung dan pemasangan rail conveyor RPHU, CV FC.
" Hari ini kita menurunkan ahli, ahli konstruksi untuk melihat secara langsung. Pemeriksaan fisik," katanya.
 
Ia belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan ahli. Dan meminta awak media untuk sabar menunggu hasilnya.
 
Selema pemeriksaan fisik, pihaknya tidak mengamankan dokumen apapun. Karena sebelumnya Kejari sudah mendapatkan dokumen." Kita sudah dapatkan dokumennya," katanya.
 
Fadly mengaku, penyelidikan terhadap bangunan RPH-U ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikaji, dan ditelaah Kejaksaan.
 
RPH-U itu dibangun di komplek RPH Sidoharjo tersebut  diresmikan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, 3 Pebruari 2023.
 
RPH-U dibangun di atas lahan milik Pemkab ini beroperasi secara modern untuk menjamin kualitas produk daging unggas. Unggas yang disembelih oleh juru sembelih bersertifikasi halal.
 
Dan kini menyisakan masalah setelah beroperasi selama 8 bulan.(ZR)
 

Editor : Yuris P Hidayat