Komisi A DPRD Surabaya Dukung Bawaslu Larang ASN Like Medsos Peserta Pemilu
Surabaya,JatimUpdate.id - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta Pemilu.
Hal itu kata Fathoni, untuk mempertahankan marwah atau kehormatan ASN, menjaga netralitas nya dalam setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.
Baca Juga: Atur Rumah Kos dan Kos-kosan, Pansus Hunian Layak: Rumah Kos Bisa Dijadikan Alamat Domisili
"Setiap perhelatan kontestasi pesta demokrasi, baik pemilu, pilpres, pilkada, ASN wajib menjaga netralitas nya." kata Fathoni saat dikonfirmasi, Selasa (26/9).
Eks aktivis LMND itu menegaskan, dengan menjaga netralitas, ASN juga menjaga kehormatan korpnya sendiri.
"Karena, semakin ASN tidak netral, semakin merendahkan kehormatan itu sendiri." ujar Fathoni.
Baca Juga: Raperda Hunian Layak Rampung: Masa Kontrak Penghuni Rusunawa Maksimal 12 Tahun, Wajib KTP Setempat
Kendati begitu, Fathoni mengakui di era media sosial (Medsos), semua orang dipastikan punya hak preferensi kesukaan terhadap tokoh atau figur.
"Namun, itu tidak boleh diaktualisasikan dalam bentuk lisan dan perbuatan bagi ASN." demikian Arif Fathoni.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.
Baca Juga: Nyaris Satu Tahun Raperda Hunian Layak Terus Digodok, Pansus Akui Alot
Bawaslu RI menyebut, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.
"ASN pada prinsipnya ASN harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan comment di Medsos (peserta pemilu)," mengutip Puadi, pada Minggu (24/9). (roy)
Editor : Ibrahim