Komisi A DPRD Surabaya Dukung Bawaslu Larang ASN Like Medsos Peserta Pemilu

Reporter : -
Komisi A DPRD Surabaya Dukung Bawaslu Larang ASN Like Medsos Peserta Pemilu
Arif Fathoni dok JatimUpdate.id

Surabaya,JatimUpdate.id - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta Pemilu.

Hal itu kata Fathoni, untuk mempertahankan marwah atau kehormatan ASN, menjaga netralitas nya dalam setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Pemilu 2024, Adhy Karyono Terima PWI Jatim Award 2024

"Setiap perhelatan kontestasi pesta demokrasi, baik pemilu, pilpres, pilkada, ASN wajib menjaga netralitas nya." kata Fathoni saat dikonfirmasi, Selasa (26/9).

Eks aktivis LMND itu menegaskan, dengan menjaga netralitas, ASN juga menjaga kehormatan korpnya sendiri.

"Karena, semakin ASN tidak netral, semakin merendahkan kehormatan itu sendiri." ujar Fathoni.

Baca Juga: Komisi A: Toko Kelontong 24 Jam Bertentangan dengan Program Kampung Madani

Kendati begitu, Fathoni mengakui di era media sosial (Medsos), semua orang dipastikan punya hak preferensi kesukaan terhadap tokoh atau figur.

"Namun, itu tidak boleh diaktualisasikan dalam bentuk lisan dan perbuatan bagi ASN." demikian Arif Fathoni.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.

Baca Juga: Komisi A Minta Desentralisasi Layanan Masyarakat Tidak Fokus di Suatu Tempat 

Bawaslu RI menyebut, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.

"ASN pada prinsipnya ASN harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan comment di Medsos (peserta pemilu)," mengutip Puadi, pada Minggu (24/9). (roy)

Editor : Ibrahim