Dok, 13 Raperda Kabupaten Lamongan Usulan Dari Eksekutif Dan Legislatif Disepakati

Reporter : -
Dok, 13 Raperda Kabupaten Lamongan Usulan Dari Eksekutif Dan Legislatif Disepakati
Rapat Paripurna Dalam rangka Persetujuan Raperda Usulan Pemda dan Raperda Inisiatif DPRD Tahap 1, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Jum’at (29/09/2023).

LAMONGAN, JatimUPdate.id, Pemerintah Kabupaten Lamongan  bersama 4 Pansus  DPRD Kabupaten Lamongan menyepakati 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Pemerintah Daerah dan Raperda Inisiatif DPRD Tahap I tahun 2023, untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur serta Kemendagri dan Kementrian Keuangan RI.

Pembahasan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Dalam rangka Persetujuan Raperda Usulan Pemda dan Raperda Inisiatif DPRD Tahap 1, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Jum’at (29/09/2023).

Baca Juga: Majelis Daerah KAHMI Lamongan Gelar Halal Bihalal dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Graha KAHMI

Tiga belas Raperda tersebut diantaranya (1) Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Daerah (2) Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (3) Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (4) Raperda daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan (5) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (6) Raperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis .

Ketujuh, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (8) Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan  Permukiman (9) Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berasal dari Pemkab Lamongan. 

Sementara, empat sisanya yakni (1) Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, (2) Raperda tentang irigasi daerah, (3) Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, dan (4) Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Terhadap 12 (dua belas) Raperda yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi, sedangkan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah disampaikan Kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk mendapatkan evaluasi melalui aplikasi resmi kementerian SISPENSI  DAN E-Perda,” kata Bupati Yuhronur dalam sambutan Rapat Paripurna hari keempat.

Baca Juga: Eri Cahyadi: Program Padat Karya Adalah Salah Satu Cara Untuk Menekan Angka Kemiskinan

Yuhronur berharap, hasil fasilitasi dan evaluasi Gubernur Jawa Timur maupun Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Keuangan Indonesia dapat segera diterima untuk disempurnakan. Selain itu sebagai tindak lanjut Bupati Yes meminta, nomor register Perda dapat segera ditetapkan dan diundangkan, terlebih pada pajak daerah dan retribusi daerah yang diharapkan bisa segera efektif pada 5 januari 2024.

“Untuk mendukung pelaksanaan peraturan daerah, pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang membidangi segera menyusun Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan peraturan daerah, sebagaimana secara eksplisit diamanatkan dalam peraturan daerah, dan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama DPRD Kabupaten Lamongan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, secara khusus Bupati Yes meminta dukungan DPRD kabupaten Lamongan untuk pelaksanaan peraturan daerah terhadap program bantuan hukum untuk masyarakat miskin agar mendapatkan kebutuhan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Baca Juga: Pengelolaan Showroom Produk Unggulan Lamongan Beralih Tangan Ke LCH

Program bantuan hukum untuk masyarakat miskin, harus mendapat pengawalan agar tepat sasaran penerimanya. Hal tersebut merupakan upaya dalam mewujudkan hak-hak konstitusi.

Dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi, serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, melalui fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah daerah.(ZR)

Editor : Nasirudin