Ini Kata Baktiono Terkait Kado Celana Dalam Kosgoro 1957 Jatim ke Komisi D

Reporter : -
Ini Kata Baktiono Terkait Kado Celana Dalam Kosgoro 1957 Jatim ke Komisi D
Baktiono dok JatimUpdate.id

SURABAYA,JatimUpdate.id - Ketua Komisi  C DPRD Surabaya, Baktiono, buka suara terkait kado celana dalam yang dikirim Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jatim kepada Komisi D DPRD Surabaya.

Baktiono pengiriman celana dalam ke Komisi D bukan suatu masalah, sebab tidak ada undang-undang yang melarang. Pun tidak ada tata tertib yang dilanggar.

Baca Juga: Pemilukada Surabaya, Golkar Catut Eri Cahyadi, PDIP: Harus Konsisten Bukan Sekedar Bunyi-bunyian

"Tidak ada undang-undang yang melarang kok, dan tidak ada tata tertib juga yang dilanggar," kata Baktiono kepada wartawan, Senin (2/10).

Menurut Baktiono, celana dalam yang dikirim Kosgoro 1957 Jatim ukurannya terlalu kecil, harusnya size-nya lebih besar.

"Jadi itu salah yang ngirim, mestinya ngirim kalau yang pas itu tanya size-nya atau ukurannya." ujar Baktiono.

Karena asal mengirim, lanjut Baktiono, sehingga dirapatkan lebih dahulu celana dalam itu diperuntukkan bagi siapa.

"Mestinya lengkap sesuai jumlah anggota, bukan cuma beberapa helai, dan harus ditanyakan ke pihak yang akan dikirim, ukurannya apa saja biar nanti pas." ucap Baktiono.

Baca Juga: Underpass Joyoboyo, Agoeng Prasodjo: Urgensi atau Kepentingan?

Sebelumnya Sekretaris Kosgoro 1957 Jatim Mohammad Alyas mengatakan, pemberian kado celana dalam itu,  merupakan bentuk protes.

Sebab, surat masuk Kosgoro 1957 Jatim ke DPRD Surabaya responnya dinilai terlalu lamban.

Padahal menurut dia, surat masuk itu mestinya direspon cepat. Sekaligus berterimakasih atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

"Coba dari tanggal 31 (Agustus) responnya sampai hari ini (27/9). Artinya kan interval waktunya terlalu lama," kata Alyas di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (27/9).

Baca Juga: Waterfront City, Komisi C: Sangat Menguntungkan bagi Kota Surabaya 

Alyas menjelaskan, surat masuk Kosgoro 1957 Jatim awalnya ditujukan ke pimpinan DPRD Surabaya, dan surat kedua juga ditujukan ke pimpinan DPRD Cq Komisi C.

Namun, beber Alyas surat Kosgoro 1957 Jatim, disposisinya ke komisi D yang kebetulan pimpinannya perempuan.

"Dan dari kami dalam dunia pergerakan, ketika ada respon lama, itu hal yang biasa itu mengirim hal-hal yang seperti itu, sebagai gugahan (protes) agar cepat merespon." bebernya. (roy).

Editor : Ibrahim