Dukung Perda Larangan Penggunaan Kantong Kresek, Alfamart bagikan Tas Go Green Gratis

Reporter : -
Dukung Perda Larangan Penggunaan Kantong Kresek, Alfamart bagikan Tas Go Green Gratis
Pembagian Tas Go Green di Alfamart Kanigoro, Kabupaten Blitar.

BLITAR, JatimUPdate.id,- Dukung Perda Larangan Penggunaan Kantong Kresek, Alfamart bagikan Tas Go Green Gratis. Alfamart bagikan ratusan tas go green gratis ke konsumen yang belanja di toko yang tersebar di Kabupaten Blitar, selama dua hari, Sabtu (28/10) dan Minggu (29/10).

Hal ini merupakan bagian sosialisasi mendukung program pemerintah yang segera memberlakukan perda bebas tas kresek.

Baca Juga: Pegiat Antikorupsi Mohammad Trijanto Jajaki Kemungkinan Maju di Pilkada Blitar

"Tas go green gratis ini, bisa dipakai berulang-ulang sebagai pengganti tas kresek saat belanja," kata M Faruq Asrori, Regional Corcom Manager PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT), Minggu (29/10)

Berdasar hasil rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Blitar, tanggal 12 sept 2023 lalu, perda larangan penggunaan kantong kresek di Kabupaten Blitar paling lambat akhir tahun, akan diterbitkan.

Faruq Asrori menyebut dampak yang ditimbulkan limbah kantong kresek sangat besar bagi lingkungan.

"Sangat lama terurainya dan butuh waktu bertahun-tahun. Imbasnya juga menumpuk di TPA (Tempat Pemnuangan Akhir) dan banyak mencemari sungai, karena kesadaran masyarakat yang masih rendah," tegasnya di Alfamart Kanihoro, Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Lestarikan Lingkungan, Alfamart Sumbang Bibit Giat Safari Ekologi dan Kenduri Kali

Perda ini sangat bagus, karena di banyak daerah lain telah hadir terlebih dahulu. Misalnya Kota Blitar telah diberlakukan bebas kantong kresek sejak April 2023. Terbaru Kota Kediri juga keluar perda bebas kresek per awal September 2023.

"Sosialisasi ini sebagai bukti kalau Alfamart sudah siap. Namun payung hukumnya seperti perda harus ditetapkan dulu. Kalau tanpa payung hukum, jika ada masyarakat atau lembaga konsumen yang kritis, kami juga khawatir," bebernya.

Faruq menyebutkan jika mengacu perda sejenis di daerah lain, mungkin penerapannya lewat toko modern terlebih dahulu. Berikutnya toko kelontong dan pasar tradisional baru mengikuti. (YH)

Baca Juga: Polres Blitar Kota Bongkar Prostitusi Online, Upah Sekali Kencan Rp300 Ribu

Editor : Nasirudin