Usung Tujuh Pernyataan Sikap Terkait Tambang, Massa PMII Kepung DPRD Jatim

Reporter : -
Usung Tujuh Pernyataan Sikap Terkait Tambang, Massa PMII Kepung DPRD Jatim
PMII Jatim saat menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Jatim

SURABAYA,JatimUpdate.id - Pergerakan Mahasiswa IsIam Indonesia (PMII) Jawa Timur menggelar aksi di depan DPRD Provinsi Jawa Timur.

Ratusan Massa PMII Jawa Timur menyampaikan aspirasinya terkait industri pertambangan di Jatim, pada Rabu (8/11).

Melalui press rilis nya, PMII Jawa Timur menilai, Jatim merupakan kawasan yang tidak luput dari perampasan dan rentan terjadinya kriminalisasi bagi siapa yang menentang industri tambang.



Sebaran industri tambang disisi utara pulau Madura adalah industri yang terus beroperasi mengeksploitasi karst, air. Sedang, di pesisir selatan dieksploitasi untuk pertambangan, sekaligus ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana.

"Dalam hal ini WALHI mencatat sebaran luasan konsesi pertambangan di Jawa Timur telah meningkat secara ekstrem dan mengancam keberlanjutan ruang hidup rakyat serta kawasan hutan lindung yang terus merosot hingga di bawah 13 persen," tulis rilis tersebut.

Hal ini juga diperkuat oleh data yang dihimpun oleh Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsup KPK) per 29 Agustus 2016, diketahui bahwa konsesi pertambangan di Jawa Timur yang pada tahun sebelumnya di 2012 tercatat seluas 86.904 hektar di tahun 2016 terus meningkat secara tajam hingga 551.649 hektar.

Baca Juga: Forum Penyelamat Pemilu Jurdil Datangi DPRD Jatim, Tuntut Pemilu Diulang 



"Dengan demikian, kenaikan jumlah luasan konsesi pertambangan di Jawa Timur telah mencapai 535 persen dalam kurun waktu empat tahun." ungkap rilis PMII Jatim.

Terhadap hal itu, Maka PMII Jawa Timur menyatakan 7 sikap:

1. PMII Jawa Timur senantiasa mendorong dan mendukung penuh pemerintah dalam menjalankan Pembangunan Nasional yang berorientasi terhadap kesejahteraan dan keterlibatan aktif masyarakat sebagai wujud semangat persatuan dan gotong-royong dengan mengedepankan dan memperhatikan asas keadilan, kesetaraan, keseimbangan, kepatutan, kelayakan, dan prinsip humanisme.

2. Menolak segala aktivitas pertambangan yang dapat merusak ruang hidup dan penghidupan bagi masyarakat dan ekosistem keberlangsungan makhluk hidup.

3. Meminta Komisi D DPRD Jawa Timur untuk menindak tegas tambang illegal.

4. Meminta Komisi D DPRD Jawa Timur untuk pro terhadap kehendak rakyat atas penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang sangat merugikan rakyat.

5. Meminta Komisi D DPRD Jawa Timur untuk memastikan PAD daerah dari sektor tambang sesuai dengan aturan yang berlaku.

6. Meminta Komisi D DPRD Jawa Timur untuk mengevaluasi kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

7. Meminta Komisi D DRPD Jawa Timur memerintahkan Kapolda Jawa Timur untuk menindak tegas aktivitas tambang illegal. (roy)

Baca Juga: Dukung Raperda Pemajuan Kebudayaan di Jatim

Editor : Ibrahim