Gugatan Pasal 98 KUHAP pada Kasus Skema Ponzi Emas di PN Tangerang Mulai Menunju

Jaksa Minta Aset Terdakwa dikembalikan ke Korban

Reporter : -
Jaksa Minta Aset Terdakwa dikembalikan ke Korban
Kasus Skema Ponzi Emas di PN Tangerang

Jakarta ( jatimupdate.id ) - Gugatan Pasal 98 KUHAP pada Kasus Skema Ponzi Emas di PN Tangerang Mulai Menunjukkan Hasil, Jaksa Minta Aset Terdakwa dikembalikan ke Korban. VISI LAW OFFICE menyambut baik penyebutan secara spesifik Tuntutan JPU agar aset terdakwa yang telah disita dikembalikan pada korban. Hal ini diharapkan menjadi salah satu langkah penting agar penegakan hukum yang dilakukan mulai secara serius memperhatikan aspek pemulihan kerugian korban dan bukan sekedar menangkap dan menghukum pelaku saja.

 "Kami apresiasi Tuntutan agar aset terdakwa yang disita dikembalikan pada korban, khususnya 8 orang korban yang Kami dampingi. Sebelumnya Kami menggunakan mekanisme Pasal 98 KUHAP atau Gugatan Penggabungan Ganti Kerugian sebagai upaya untuk memulihkan kerugian korban", ujar Rasamala Aritonang.

Ada dua hal yang Kami pandang mulai menunjukan hasil pengajuan Gugatan Pasal 98 KUHAP dalam kasus ini, yaitu: diakuinya posisi 6 korban tambahan yang saat proses Penyidikan belum pernah diperiksa atau di luar berkas dan Tuntutan pengembalian aset yang disita pada korban.

Berikutnya, tentu VISI LAW OFFICE berharap majelis Hakim dapat memperkuat upaya membangun praktik penegakan hukum yang meletakkan korban pada posisi penting dan tidak terabaikan. Apalagi sejak awal ruang yang cukup besar telah diberikan majelis Hakim pada korban untuk membuktikan kerugian yang diterima, menguji saksi yang diajukan oleh Terdakwa hingga mengajukan bukti-bukti tambahan dan mengabulkan permohonan Sita Jaminan yang diajukan.

Informasi Tuntutan JPU

Setelah sempat ditunda 6 (enam) kali, pada Senin siang (23/5) JPU menuntut Terdakwa Budi Hermanto dengan perkara Nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng 17 tahun penjara dan denda Rp2 Milyar. Selain itu, JPU juga meminta pada Majelis Hakim agar aset terdakwa yang pernah disita sebelumnya dikembalikan pada 22 orang korban. Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 30 Mei 2022 dengan agenda penyampaian nota pembelaan terdakwa.

Editor : Redaksi