Tak Ada Toleransi, Ribuan APK Langgar Aturan Dilepas Bawaslu Dan Panwas

Reporter : -
Tak Ada Toleransi, Ribuan APK Langgar Aturan Dilepas Bawaslu Dan Panwas
APK yang dinilai melanggar dilepas Bawaslukab, Panwascam dibantu Satpol PP. Tak ada kata toleransi. ZR

Baca Juga: Kapolda Jatim Terima PWI Jatim Award, Buah Kondisifitas Pemilu 2024

 
 
Lamongan, JatimUPdate.id,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan tidak mentolelir siapapun caleg maupun partainya yang melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
 
"Betul, kemarin kita turunkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) lantaran melanggar aturan," kata Ketua Bawaslukab Lamongan, Tony Wijaya, Minggu (26/11/2023).
 
Penurunan ribuan APK tersebut  untuk penertiban  pemasangan. Dan Bawaslu melepas APK  serentak di 27 Kecamatan di Lamongan. 
 
Tak hanya di dalam kota Lamongan, tim gabungan dari unsur Bawaslu, KPU, Satpol PP, Polisi tiap kecamatan juga diwajibkan untuk menertibkan seluruh APK. "Ada ribuan APK yang kita turunkan," ungkap Tony.
 
Penertiban ini  terus berlanjut hingga seluruh APK di seluruh titik vital khususnya pada fasilitas umum atau ruang publik zero dari APK.
 
Tony melihat kenyataan banyaknya APK yang terpasang diluar jadwal masa kampanye yang telah ditentukan. Jadwal sudah ada, masing-masing partai dan caleg wajib mematuhinya.
 
 Sudah ada imbauan saran perbaikan  kepada seluruh parpol, bahwa tanggal 28 November mendatang adalah masa kampanye.
 
Kenyataannya tidak ditemukan penertiban secara mandiri. Terpaksa Bawaslu, Panwas melakukan penertiban.
 
Bawaslu mencopot APK di seluruh kawasan Kota Lamongan.  Mulai di taman, persimpangan jalan, lampu merah, hingga pasar tradisional.
 
Yang ada di wilayah  kecamatan menjadi tanggungjawab Panwascam untuk menertibkannya. "Penertiban serentak di seluruh kecamatan," katanya
 
Total jumlah APK di Kabupaten Lamongan mencapai sekitar  7 ribu APK,  ada banner dan juga  baliho."Kalau spanduk hampir tidak ada," katanya.
 
Ribuan APK yang dilepas  diamankan di kantor Panwascam masing-masing dan boleh diambil dan dipasang lagi saat masuk masa kampanye.
 
"Monggo parpol  yang mau ngambil APK yang sekarang diamankan di Bawaslu maupun Panwascam," ungkapnya seraya mengatakan seluruh APK tidak dimusnahkan, hanya diamankan. (ZR)
APK yang dinilai melanggar dilepas Bawaslukab, Panwascam dibantu Satpol PP. Tak ada kata toleransi. ZRAPK yang dinilai melanggar dilepas Bawaslukab, Panwascam dibantu Satpol PP. Tak ada kata toleransi. ZR

Editor : Nasirudin