KPU Jatim: Alat Peraga dan Bahan Kampanye Peserta Pemilu 2024 Diatur PKPU 20 Tahun 2023

Reporter : -
KPU Jatim: Alat Peraga dan Bahan Kampanye Peserta Pemilu 2024 Diatur PKPU 20 Tahun 2023
Gogot Cahyo Baskoro dok JatimUpdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id, - Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, ketentuan alat peraga kampanye dan bahan kampanye sudah diatur dalam PKPU 20 Tahun 2023.

Gogot menjelaskan, dalam PKPU 20 tersebut sudah diatur mengenai spesifikasi alat peraga dan bahan kampanye yang bisa disebar luaskan oleh peserta pemilu 2024.

"Terkait dengan ketentuan alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu sudah diatur dalam PKPU 15 yang diubah menjadi PKPU 20 tahun 2023." kata Gogot usai Media Gathering di Bumi Surabaya City Resort.

Gogot menyampaikan untuk konten di media sosial (medsos) ketentuannya sama dengan kampanye secara umum.

Kendati begitu, tegas Gogot peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan untuk menyerahkan semua akun medsosnya per platform 20 akun medsos.

Setelah itu peserta pemilu 2024 wajib menutup akun medsosnya paling lambat saat memasuki hari tenang.

"Jadi sudah tidak boleh digunakan lagi," tegas Gogot.

Gogot menekankan, dalam berkampanye peserta pemilu 2024 harus menggunakan bahasa santun, tidak boleh SARA, ujaran kebencian dan tidak menyerang personal atau pribadi peserta pemilu saat berkampanye melalui medsos.

"Kalau bentuknya silakan, mau berupa tulisan atau teks, foto, video audio visual. Silakan enggak ada masalah di buka ruang seluas-luasnya peserta Pemilu itu untuk berkreasi se inovatif mungkin," demikian Gogot Cahyo Baskoro. (roy)

Baca Juga: Peserta Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2024-2029 Bersaing Ketat Lewat Tes Wawancara

Editor : Ibrahim