Pemekaran Wilayah Papua

Majelis Rakyat Papua Kesal dengan Jokowi

Reporter : -
Majelis Rakyat Papua Kesal dengan Jokowi
Timotius Murib/Foto Kompas.com

JAKARTA(JATIMUPDATE.ID)-Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib secara terang-terangan merasa kesal dengan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran.
Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah telah melenyapkan keistimewaan Papua sebagai daerah otonomi khusus. "Ini dengan menghilangkan wewenang dari daerah kekhususan sehingga menjadi sama dengan undang-undang nasional atau umum. Roh dari kekhususan itu hilang," kata Timotius kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022) pagi.

Sebagai informasi, kekhususan Papua mulanya diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, termasuk di dalamnya diatur soal wewenang MRP dalam memberi lampu hijau bagi pemekaran wilayah di Papua. Namun, seiring berakhirnya Otsus pada 2021, DPR membuat revisi kedua atas UU Otsus itu tanpa melibatkan MRP.
Dalam hal pemekaran, revisi kedua UU Otsus membuat pemerintah secara sepihak juga dapat melakukan pemekaran tanpa izin dari MRP. Revisi kedua UU Otsus ini pun digugat secara resmi ke Mahkamah Konstitusi dan proses persidangan masih berlangsung sampai sekarang. Namun, belum ada vonis dari MK soal revisi kedua UU Otsus ini, Presiden Joko Widodo justru mengirim surat presiden kepada DPR terkait pembentukan 3 provinsi baru di Papua.
"Kenapa Presiden serta-merta dan buta terhadap UU Otsus. Saya sangat kesal. Presiden kenapa tidak mengerti tentang daerah kekhususan. Negara memaksakan satu undang-undang, tapi kenapa negara sendiri melanggar?" sebut Timotius.
Ditambah lagi, sebelumnya, secara diam diam Presiden Jokowi mengundang sejumlah anggota MRP tanpa seizin pimpinannya ke Istana Bogor hari Jumat (20/5/2022). Dalam pertemuan itu, sejumlah anggota MRP itu tiba-tiba mendukung UU Otsus dan pemekaran wilayah di Papua, dua isu yang selama ini kontra dengan sikap MRP secara resmi. "MRP merasa kesal Presiden Joko Widodo dan seluruh jajaran kementerian tidak menempatkan Papua sebagai daerah khusus dan tidak konsekuen juga melaksanakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001. Undang-undang ini untuk Papua adalah perekat, dan ini harus diketahui Bapak Presiden," ungkap Timotius.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengonfirmasi bahwa Presiden RI Joko Widodo telah mengirim surat presiden (surpres) terkait pembentukan 3 daerah otonomi baru (DOB)/pemekaran wilayah di Papua kepada DPR. Mahfud juga menegaskan bahwa proses ini bakal jalan terus kendati kritik menerpa dari sejumlah pihak, termasuk dari Majelis Rakyat Papua (MRP) selaku lembaga negara resmi representasi orang asli Papua. (Yok)

Editor : Redaksi