Kampanye Hari Pertama di Lamongan Sepi Tak Dimanfaatkan Parpol

Reporter : -
Kampanye Hari Pertama di Lamongan Sepi Tak Dimanfaatkan Parpol
Keterangan foto:- Bawaslukab Lamongan saat menertibkan APK sebelum masa kampanye dibantu Satpol PP, Jumat (24/11/2023) ZR

Lamongan, JatimUPdate.id,- Hingga pelaksanaan masa kampanye di Lamongan sepi.

Tidak ada parpol yang memanfaatkan masa kampanye dihari perdana, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: KPU Jatim Terima Kunjungan Dik Sespimti Polri Dikreg Ke-33 TA 2024

Bahkan kemarin hanya ada satu parpol di Lamongan yang mendaftarkan tim kampanyenya ke Bawaslukab Lamongan. Sedang hari pertama kampanye di Lamongan masih terlihat sepi.

Ketua Bawaslukab Lamongan Toni Wijaya menuturkan, hingga pelaksanaan masa kampanye yang dimulai Selasa (28/11/2023) baru satu partai politik (parpol) di Lamongan yang mendaftarkan tim pelaksana kampanye tingkat kabupatennya ke Bawaslukab Lamongan.

Satu parpol yang telah mendaftarkan tim pelaksana kampanye tingkat kabupaten tersebut adalah Partai Gelora.

"Hanya Partai Gelora saja yang mendaftarkan tim pelaksana kampanye, parpol lainnya belum ada," kata Toni Wijaya kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Peserta Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2024-2029 Bersaing Ketat Lewat Tes Wawancara

Untuk tim kampanye capres-cawapres, Toni menyebut, belum ada satupun tim yang menyerahkan daftar pelaksana kampanyenya ke Bawaslukab Lamongan.

Padahal pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan agar parpol peserta pemilu dan tim kampanye capres-cawapres agar mengirimkan tim kampanyenya sebelum 28 November.

"Belum ada yang mendaftarkan tim kampanyenya. Karena semua parpol dan tim kampanye kita imbau untuk mendaftarkan tim kampanyenya termasuk akun medsos-nya sebelum 28 November," katanya.

Baca Juga: Perebutan Kursi Bupati Lamongan: Antara Petahana dan Pendatang Baru

Ketua KPUD Lamongan, Mahrus Ali juga mengatakan, KPUD Lamongan sudah memfasilitasi parpol peserta pemilu dan tim kampanye capres-cawapres untuk mengisi form yang ada di aplikasi KPU.

Sesuai aturan, untuk melaksanakan kampanye petugas kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai dengan tingkatannya dan ditembuskan ke KPUD.

"Dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 18 ayat 2 huruf C dijelaskan untuk melaksanakan kampanye, petugas kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai dengan tingkatannya dan ditembuskan ke KPUD," jelasnya. (ZR)

Editor : Nasirudin