18 Parpol Di Surabaya telah Mendaftarkan Akun Media Sosial Untuk Kampanye Ke KPU

Reporter : -
18 Parpol Di Surabaya telah Mendaftarkan Akun Media Sosial Untuk Kampanye Ke KPU
Subairi, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya .

Surabaya, JatimUPdate.id,- Pemilu 2024 telah memasuki tahapan kampanye. Pada pemilu 2024 Partai peserta pemilu secara resmi diperbolehkan melakukan kampanye menggunakan media sosial.

Delapan Belas partai politik kota surabaya dari peserta pemilu ini sudah mengumpulkan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye.

Baca Juga: Presma ITERA 2024: Suara Mahasiswa dalam Pemilu 2024

Menjelang Pemilihan Umum yang rencana bakal digelar di bulan Februari 2024, para peserta Pemilihan Umum ( Pemilu ) sudah menyerahkan semua data-data akun Sosial Media (Sosmed).

"Sebanyak 18 partai politik kota surabaya dari peserta pemilu ini sudah mengumpulkan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye," papar subairi, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya dalam acara Media Gathering Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Kamis (30/11/2023 ) di Surabaya.

Di akun Sosmed yang diserahkan oleh seluruh peserta Pemilu ini, terang Subairi, nantinya bakal dipublikasikan melalui situs KPU Kota Surabaya.

"Tentu sudah kami terima dan kami sudah umumkan melalui website KPU yang ditempel dipapan pengumuman," terangnya.

Baca Juga: Ungkapan Rasa Syukur Pemilu Berjalan Lancar, Bawaslu Bondowoso Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

Terlebih menurut Subairi,yang sangat krusial bag peserta pemllu saat melakukan kampanye melalui medsos tersebut adalah yang pertama memberi tahu ke Polrestabes terkait tempat pelaksanaan kampanye.Namun,jika sudah diatur dalam PKPU,tentunya salinannya bisa disampaikan ke KPU atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dari teman kepolisian,Bawaslu,dan KPU dapat menjalankan regulasi yang sudah diatur secara bersama," tandasnya.

Ia pun menegaskan,bahwa peserta pemilu ini harus mematuhi aturan - aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak terkait jika melakukan berkampanye.

Baca Juga: Dialektika Gombal Mukiyo

"Diregulasi ini sudah ditetapkan,mulai dari ukuran,bahan kampanye,dan titik lokasi ini sudah ada,sehingga para peserta pemilu untuk mematuhi,namun ,bila ada titik lokasinya ada larangan untuk menempel maupun memasang Alat Peraga Kampanye ( ATK ) mohon untuk dipatuhi," pintah Subairi.

Jika ada para peserta pemilu yang mengindahkan larangan tersebut untuk menempelkan atau memasang APK yang sudah dilarang oleh aturan KPU, maka ada sanksi yang harus diterima oleh peserta pemilu.

"Nanti badan pengawas pemilu ( Bawaslu ) yang berwenang untuk menindak," ungkapnya.(dji)

Editor : Nasirudin