Sidak ke Bulak Cumpat, DPRD Minta Pembangunan Cor Plat Beton di Atas Saluran Air Dihentikan

Reporter : -
Sidak ke Bulak Cumpat, DPRD Minta Pembangunan Cor Plat Beton di Atas Saluran Air Dihentikan
Mediasi terkait pembangunan cor plat beton di Kelurahan Bulak

Surabaya,JatimUPdate.id - Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am mengharapkan, agar pembangunan cor plat beton yang digunakan untuk menutup saluran air di Bulak Cumpat 3 Kelurahan Bulak Kecamatan Kenjeran dihentikan sementara waktu.

Hal itu disampaikan oleh Abdul Ghoni saat melakukan sidak dan melakukan mediasi dengan warga setempat, bersama ahli waris, stakeholder Kelurahan Bulak, Babinsa, dan kepolisian di Kantor Kelurahan Bulak, pada Senin (18/12) petang.

Baca Juga: Underpass Joyoboyo, Agoeng Prasodjo: Urgensi atau Kepentingan?

Diketahui, saluran air di Bulak Cumpat 3 akan ditutup cor plat beton oleh salah satu warga Miftahul Rizky yang mengaku sebagai ahli waris SHM 888. Namun, atas laporan warga Cak Ghoni melakukan sidak ke lokasi tersebut.

Abdul Ghoni mengatakan, sebagai anggota legislatif mengingatkan kepada masyarakat agar membangun sesuai dengan perizinan, bukan membangun di lahan aset milik Pemkot seperti saluran air. Maka dari itu, ia meminta saluran air yang akan ditutup dengan cor plat beton sementara waktu dihentikan pembangunannya. 

“Apa yang dilakukan oknum warga menutup saluran air dengan cor plat beton itu jelas menyalahi Perda No. 7 Tahun 2009 tentang, Bangunan.” ujar Abdul Ghoni.

“Dari pada nanti tersandung masalah hukum karena melanggar Perda No.7 Tahun 2009, saya minta pembangunan cor plat beton saluran air dihentikan.” tegas nya.

Baca Juga: Waterfront City, Komisi C: Sangat Menguntungkan bagi Kota Surabaya 

Sementara itu Miftahur Rizky ahli waris SHM 888 mengaku, tanah tersebut bersatus surat hak milik (SHM) dan sudah jelas secara keabsahan. Sayangnya, saat dia ingin membangun rumah, menurutnya malah tidak diperbolehkan oleh RT setempat.

"Itu tanah berstatus SHM sudah jelas keabsanya di situ, terus ketika saya ingin membangun rumah ataupun satu sampai dua bangunan itu tidak diperbolehkan oleh pihak RT. Saya sudah minta saran dan menanyakan kepada RT," bebernya.

"Saya tanyakan atas dasar apa Pak saya tidak bisa membangun tanah saya sendiri, jawabannya karena warga sepakat menolak untuk mengizinkan melewati di atas saluran air tersebut, seperti itu," ujarnya.

Baca Juga: Ramadan 1445 H, Legislator PDIP Silahturahmi dan Bukber Bersama Warga Bulak Rukem Timur

Sekretaris Kelurahan Bulak, Jarot menambahkan, pihak terkait setelah dimediasi bisa mengerti dan memahami saran yang disampaikan oleh Abdul Ghoni.

“Jadi sebenarnya tidak ada masalah yang berarti, untuk saat ini pembangunan cor plat beton yang menutup saluran air di Bulak Cumpat 3 dihentikan sampai ada izin sah dari Pemkot Surabaya,” ungkapnya. (roy)

Editor : Ibrahim