Kunci Pengembang Nakal, Pansus Rusun Komersil Kuatkan Payung Hukum Masa Pratransisi Apartemen
Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersil, Josiah Micahel atau yang akrab disapa Bro Michael mengundang DPRKPP untuk memfinalisasi draft Raperda.
"Nah sudah clear, jadi kayaknya tinggal satu kali rapat lagi sudah selesai," tutur Bro Michael, Rabu (24/6).
Legislator Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menyebut DPRKPP selama ini kerab menangani berbagai kasus apartemen.
Sehingga DPRKPP diminta memberikan masukan untuk menyempurnakan Raperda sebelum diserahkan ke Bamus DPRD.
"Jadi kita minta mereka memberi masukan apa sih dari perda ini yang perlu masih diperbaiki," ungkap Bro Michael.
Bro Michael mengakui Undang-undang maupun Permen PKP tidak mengatur terkait masa transisi kepemilikan apartemen di Surabaya.
Aturan tersebut mengatur masa transisi dari pelaku pembangunan atau pengembang ke customer atau pembeli apartemen.
"Karena syarat untuk masa transisi ini harus ada serah terima," jelasnya.
Sayangnya sebut Bro Michael, pengembang masih banyak menguasai apartemen tersebut.
Selain itu sebut Bro Michael pengembang juga tidak amanah. Padahal apartemen itu sudah banyak ditempati customer.
"Ini serah terima sudah lama, mereka masih menguasai dan banyak yang tidak amanah, jadi kita buat satu terobosan yaitu masa pratransisi," urai Bro Michael.
Maka dari itu, Bro Michael berharap Raperda ini menjadi payung hukum yang kuat.
Dengan payung hukum itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya meyakini problematika apartemen di Surabaya terselesaikan.
Pun menjadi hunian alternatif karena lahan di kota Pahlawan semakin menyempit.
"Kita harap dengan adanya aturan ini nanti sudah tidak ada lagi ketakutan dari warga. Jadi mereka akan dengan senang hati tinggal di hunian vertikal, memang lahan di Surabaya semakin lama semakin habis," beber Josiah Micahel. (Roy/mmt)
Editor : Miftahul Rachman