Komisi A Akan Panggil Pemkot Surabaya Terkait Gugatan RS Surabaya Timur

Reporter : -
Komisi A Akan Panggil Pemkot Surabaya Terkait Gugatan RS Surabaya Timur
Camelia Habiba foto dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Menyikapi sidang gugatan pengumuman lelang pemenang tender Rumah Sakit Surabaya Timur di PN Surabaya Komisi A DPRD Surabaya akan pemerintah kota (Pemkot). 

Wakil Ketua Komisi A Camelia Habiba mengatakan, pemanggilan pemkot itu untuk menelusuri perkembangan sidang gugatan tersebut. Pun sejauh mana kesiapan Pemkot dalam menyiapkan bukti dan saksi yang diperlukan.

Baca Juga: Eri - Armuji Hadir di Sidang Paripurna, Komisi A: Itu Tergantung yang Menafsirkan 

"Kami akan memanggil pemkot terkait gugatan RS Surabaya Timur," kata Habiba saat dihubungi, Rabu (20/12).

Selain itu, sambung Habiba Komisi A juga akan melakukan pengamatan empiris tentang progres RS pembangunan RS Surabaya Timur di lapangan.

"Apakah sengketa hukum yang terjadi berpengaruh terhadap capaian pembangunan atau tidak?" sergah Habiba.

Habiba menyampaikan, Komisi A juga akan mengundang kontraktor pelaksana, untuk melakukan konfirmasi isu hukum yang beredar terkait dengan kasus pailit yang menimpa kontraktor pemenang

Baca Juga: DPRD Desak Pemkot Kembalikan Kewenangan Pembangunan Jalan Protokol ke Pemprov Jatim

"Apakah isu hukum tersebut mempengaruhi kinerja perseroan atau tidak," terangnya.

Pasalnya, sebut Ketua Fatayat NU Surabaya itu, Komisi A tidak ingin anggaran hampir setengah Triliun tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Kita tidak ingin anggaran hampir setengah triliun ini tidak segera memberikan manfaat kepada masyarakat yang sudah lama menanti pembangunan RS tersebut," demikian Habiba.

Baca Juga: Komisi A Bangga Surabaya Kembali jadi Ajang Pelaksanaan Event Nasional

Melansir Surabayapostnews, sidang kedua gugatan actio popularis penetapan pemenang tender Rumah Sakit Surabaya Timur digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (27/11). Kuasa hukum penggugat, Moch. Kholis menyatakan, sidang fokus pada penyerahan kelengkapan surat kuasa, sementara proses pemilihan hakim mediator masih berlangsung.

Menurut Kholis, 9 warga Surabaya yang diwakili oleh Kantor Hukum Vertex Associates Law Firm Asia mengajukan gugatan actio popularis, menekankan hak konstitusional untuk melibatkan diri dalam upaya hukum demi kepentingan negara.

“Para penggugat mempunyai kedudukan hukum untuk ’membebaskan’ atau ’menyelamatkan’ kekayaan negara, dari perbuatan hukum oleh pemerintah pemegang otoritas pengelolaan kekayaan atau keuangan negara maupun oleh pihak-pihak yang mempergunakan kekayaan atau keuangan negara secara melawan hukum,” kata Kholis

Editor : Ibrahim