Pemkab Sidoarjo Tanggapi Aksi Protes Pengelolaan Sampah

Reporter : -
Pemkab Sidoarjo Tanggapi Aksi Protes Pengelolaan Sampah
Kepala TPA Griyo Mulyo Jabon Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo, Hajid Arif Hidayat

Sidoarjo, JatimUPdate.id,- Kepala TPA Griyo Mulyo Jabon Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo, Hajid Arif Hidayat mengatakan, aksi protes sejumlah pengelola TPS menolak ritase angkutan. Protes dilakukan dengan membuang sampah di jalan depan pendopo kabupaten Sidoarjo. Selain itu mereka juga menolak adanya tarif pemrosesan akhir di TPA Jabon. Rabu, (20/12/2023)

Padahal, kata Hajid, tarif tersebut sudah mengalami penurunan dari tarif semula. Sebab dalam Perbub 117 tahun 2022 tentang tarif pelayanan angkutan dan pemrosesan akhir di TPA Jabon, tarifnya sekitar Rp 300 ribu perton.

“Itu kalau dirata-rata, kemudian sekarang menjadi Rp 100 ribu perton,” bebernya.

Menurutnya, kelayakan biaya penyelenggaraan angkutan dan pemrosesan akhir yang sudah dihitung oleh konsultan sekitar Rp 300 ribu perton. Dimana masyarakat hanya menanggung sepertiga dari tarif yang seharusnya.

Artinya, kata Hajid, Pemkab Sidoarjo sudah memberikan subsidi sebesar dua pertiga atau Rp 200 ribu dalam satu ton sampah yang diangkut ke TPA. “Itu mereka masih keberatan dengan itu,” terangnya.

Menurut Hajid, mereka meminta tarif angkutan sampah tersebut digratiskan. Padahal secara regulasi hal itu tidak bisa. Sebab hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri dan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.

Yaitu Permendagri No. 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. Selain itu Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah.

“Tarif itu seluruh atau sebagian, jadi tidak bisa digratiskan, itu sudah ketentuan peraturan. Karena apa? Ini adalah jasa retribusi umum,” jelasnya.

Usai aksi protes, petugas dari DLHK langsung membersihkan sampah yang dibuang di jalan depan pendopo. Sehingga arus lalu lintas di jalan Cokronegoro Alun-alun kembali lancar.

Maksimalkan pemilahan dan pengolahan sampah

Baca Juga: Pelantikan Ulang 495 ASN di Sidoarjo, Dilakukan secara Tertutup oleh Bupati

Bupati Sidoarjo, ahmad muhdlor ali menangggapi keinginan pendemo melalui media sosialnya menjelaskan bahwa Penetapan tarif pengelolaan sampah di TPA Giri Mulyo Jabon dilakukan Pemkab Sidoarjo dengan tujuan memaksimalkan pemilahan dan pengolahan sampah yang ada di TPS-TPS 3R di desa-desa. Semakin sedikit sampah yang diangkut ke TPA Jabon, maka semakin sedikit tarifnnya. Jadi tarif tidak serta merta meningkat.

Bahkan ada sejumlah TPS 3R di beberapa desa yang bayarnya sangat minim karena berhasil memilah dan mengolah sampah secara optimal, sehingga sedikit yang terangkut ke TPA Jabon (hanya sampah yang benar-benar tidak bisa diproses).

Pemkab Sidoarjo juga sudah memberikan subsidi sebesar 2/3 dari tarif pembuangan sampah di TPA Jabon.

Sekali lagi, tujuan pentarifan ini adalah agar pengolahan sampah bisa maksimal di TPS 3R di desa-desa. Sampah bisa dipilah dan memberikan penghasilan tambahan untuk desa. Volume sampah yang dibuang ke TPA pun bisa berkurang. Di sebagian desa cara ini berhasil, buktinya ada desa-desa yang minim sekali mengirim sampah ke TPA Jabon karena sudah tuntas diolah dan dipilah di TPS 3R.(NT)

Baca Juga: Jalan Desamu Masih Rusak, Cek Daftar Proyek Betonisasi Jalan Di Sidoarjo

Editor : Yuris P Hidayat