Kasus Penimbunan Pupuk, Polisi Pulangkan Anggota Poktan di Situbondo

Reporter : -
Kasus Penimbunan Pupuk, Polisi Pulangkan Anggota Poktan di Situbondo
Keterangan Foto:- Satreskrim Polres Situbondo akhirnya memulangkan Ahmad seorang warga Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.

Situbondo, JatimUPdate.id,- Satreskrim Polres Situbondo akhirnya memulangkan Ahmad seorang warga Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.

Sebelumnya ia diperiksa Polisi sebagai saksi atas dugaan penimbunan pupuk subsidi.

Baca Juga: 2024 Alokasi Pupuk Bersubsidi Di Bojonegoro Turun, Pj Bupati Tekankan Inovasi Teknologi Pertanian

Karena belum ditemukan bukti melakukan penimbunan pupuk subsidi seperti yang dilaporkan masyarakat pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, pihak penyidik memulangkannya.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. menerangkan setelah menerima laporan informasi dari masyarakat, penyidik Satreskrim langsung menindaklannjuti dengan datang ke TKP dugaan penimbunan pupuk subsidi yakni di Desa Kandang Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.

Dari hasil pemeriksaan gudang tersebut, penyidik menemukan 15 karung pupuk masing-masing 50 kg.

Namun pemiliknya adalah Faris dan Roy dimana keduanya mendapatkan pupuk tersebut dengan membeli disalah satu kios karena sudah terdaftar pada RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Baca Juga: Jelang Nataru, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Situbondo dan Bagikan Uang Bansos

“Jadi pupuk yang diduga dilaporkan ditimbun itu adalah milik keluarganya, dan pemilik pupuk tersebut sudah terdaftar pada RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sehingga bisa membeli pupuk di Kios yang sudah ditunjuk” terang AKP Momon, Kamis (25/1).

AKP Momon Suwito Pratomo kembali menegaskan bahwa Ahmad yang merupakan Anggota Kelompok Tani dilaporkan menimbun pupuk subsidi masih dalam proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari yang bersangkutan dan pemilik kios.

Dari hasil pemeriksaan tersebut Polisi belum menemukan bukti-bukti yang kuat terkait dugaan melakukan penyalahgunaan atau penimbunan pupuk subsidi, sehingga terlapor oleh penyidik dipulangkan.

Baca Juga: PLN Berkolaborasi Bersama TNI dan Polri Jaga Ketersediaan Listrik

Namun demikian dalam kasus ini Polisi masih tetap melakukan penyelidikan.

“Jadi kasus dugaan penimbunan pupuk ini masih tahap penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat, karena dalam prosesnya kita belum menemukan bukti adanya pelanggaran hukum sehingga saudara Ahmad dipulangkan” tutupnya. (RU)

Editor : Wahyu Lazuardi