Ditjen Pajak

Tukin Pegawai Pajak Kian Moncer

Reporter : -
Tukin Pegawai Pajak Kian Moncer
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak melayani para wajib pajak dengan tulus
JAKARTA (Jatimupdate.id)-Apabila penerimaan pajak tahun 2022 melampaui target, maka tunjangan kinerja alias tukin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa cair full 100 persen. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 211 Tahun 2017, tukin PNS DJP berdasarkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai itu sendiri. Tukin PNS yakni 60 persen status capaian kinerja organisasi dan 40 persen status capaian kinerja pegawai.
"Penghitungan tunjangan kinerja yang dibayarkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan rumus berikut: Tunjangan Kinerja = konstanta x {(60% x Status Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tunjangan Kinerja berdasarkan jabatan dan peringkat jabatan," tulis Pasal 18 ayat (1) PMK 211/2017 seperti dikutip kumparan, Senin (30/05).
Hasil dari perhitungan di atas kemudian dikalikan dengan tukin sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Adapun dalam Perpres 37/2015, tukin tertinggi untuk eselon I PNS DJP sebesar Rp 117,37 juta dan terendah untuk eselon III ke bawah sebesar Rp 5,36 juta. Tukin ini merupakan yang tertinggi di antara kementerian/lembaga lainnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
 
Eselon I:
 
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
 
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
 
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
 
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
 
Eselon II:
 
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
 
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
 
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
 
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
 
Eselon III ke bawah:
 
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
 
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000-28.914.875
 
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875-27.914.000
 
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550-21.567.900
 
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600-19.058.000
 
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762-21.586.600
 
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600-15.110.025
 
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937-11.306.487
 
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812-10.768.862
 
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750-10.256.950
 
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562-9.768.412
 
Penerimaan pajak hingga akhir tahun ini diperkirakan kembali mencapai target. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Ihsan Priyawibawa memproyeksikan, penerimaan pajak tahun ini akan mencapai Rp 1.450 triliun hingga Rp 1.485 triliun, melampaui target dalam APBN 2022 sebesar Rp 1.265 triliun.
 
"Untuk penerimaan pajak hingga akhir tahun ini kami perkirakan bisa Rp 1.450 triliun hingga Rp1.485 triliun," ujar Ihsan saat media briefing pajak hari minggu (29/05/2022).
Proyeksi penerimaan tersebut ditopang oleh kenaikan harga komoditas unggulan Indonesia di pasar global, baik di dari sektor industri maupun pertanian. Salah satunya crude palm oil (CPO), yang hingga akhir April 2022 pertumbuhan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar 140 persen dan industrinya tumbuh lebih dari 600 persen.
Kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen sejak awal April 2022 juga menjadi pendorong penerimaan pajak, dengan potensi penambahan Rp 45 triliun hingga Rp 50 triliun penerimaan.
Adapun penerimaan pajak mencapai Rp 679,99 triliun per 26 Mei 2022 atau 53,04 persen dari target APBN tahun ini sebesar Rp 1.265 triliun.
 
 

Editor : Redaksi