Dugaan Pidana Pemilu, Oknum Kades Di Sidoarjo Gunakan Balai Desa Untuk Kampanye

Reporter : -
Dugaan Pidana Pemilu, Oknum Kades Di Sidoarjo Gunakan Balai Desa Untuk Kampanye
Keterangan Foto:- Tangkapan Layar Youtube Penggunaan Balai desa Untuk kampanye (Foto Istimewa)

Sidoarjo, JatimUPdate.id,- Viral di media sosial, puluhan emak-emak di desa Tarik Sidoarjo Jawa Timur meneriakkan yel-yel mendukung salah satu pasangan calon presiden di Balai Desa yang merupakan lokasi terlarang digunakan sebagai media kampanye.

Ironisnya, teriakan yel-yel itu diduga dipimpin oleh Ketua Tim Kampanye Daerah, yang dilakukan disela kegiatan sosial yang digelar pemerintah desa setempat

Baca Juga: Bila Pilpres Tiga Putaran

Video berdurasi sekitar 2 menit lebih telah beredar viral di media sosial (medsos) dan tersebar di WhatsApp Group (WAG) komunitas-komunitas yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

Seorang pria yang memakai baju batik coklat hitam dan diduga sebagai Kepala Desa (Kades) Tarik dengan memegang microphone menyuruh puluhan orang yang hadir di balai desa tersebut untuk berdiri dari tempat duduknya. Setelah hadirin yang sebagian besar ibu-ibu itu berdiri, pria yang diduga Kades Tarik itu meminta dan mengarahkan agar peserta yang hadir untuk membuka nasi kotak mereka masing-masing.

“Kale dibuka, nggih. Diangkat ngeten nasi e,” kata pria berbaju batik memberikan arahan. Kemudian dia bertanya kepada H. Kayan terkait yel-yel apa yang diberikan kepada para peserta yang sudah berdiri sambil mengangkat nasi kotak tersebut.

“Yel-yel e nopo bah, yel-yel e?,” tanyanya kepada H. Kayan. H. Kayan yang mendengar itu langsung mengajak hadirin untuk mengangkat tangan dengan mengacungkan dua jari (victory) sambil meneriakkan Prabowo-Gibran Presiden.

“Kulo nek ngomong Prabowo-Gibran. Sampean jawab presiden, ngono yo!,” ucap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo itu memberikan arahan.

Baca Juga: Bawaslu Sidoarjo Inisiatif Bersihkan APK Kampanye

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo sendiri telah melimpahkan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Tarik, IA ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Selasa (30/01/2024).

Oknum Kades tersebut diduga melanggar pidana Pemilu disebabkan pada tanggal 04 Januari 2024 lalu, menggunakan Balai Desa Tarik sebagai tempat kampanye pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam kegiatan pembagian makan siang gratis yang dibungkus dengan pembagian Kartu Tarik Sehat (KTS) itu, oknum Kades bersama dengan H. Kayan, Ketua Tim Kemenangan Daerah (TKD) Sidoarjo memberikan arahan dan yel-yel untuk memilih pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran.

Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Sidoarjo mengatakan pihaknya melimpahkan berkas-berkas terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh oknum Kades tersebut, setelah dilakukan kajian oleh seluruh jajaran Komisioner Bawaslu Sidoarjo.

Baca Juga: Soal Ada APK yang Tercecer, KPU Surabaya Beri Jawaban Begini

“Setelah kami angkat jadi temuan dan dilakukan kajian, hari ini kami limpahkan ke kepolisian. Untuk terlapornya satu orang, yaitu IA,” kata Agung Nugraha saat ditemui awak media usai menyerahkan berkas dugaan pelanggaran Pemilu di Mapolresta Sidoarjo.

Agung Nugraha bersama dengan Moeh. Arief, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Sidoarjo membawa beberapa tumpuk berkas ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo. Setelah berkas-berkas tersebut diterima oleh pihak kepolisian, tahapan selanjutnya adalah kepolisian sudah dapat melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh oknum Kades Tarik.

“Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka bisa dinaikan ke tahap penyidikan di kepolisian,” katanya. (NT)

Editor : Yuris P Hidayat