Dugaan Praktik Money Politik Caleg, Panwascam Bulak Koordinasi dengan KP3 dan Bawaslu Surabaya
Surabaya,JatimUPdate.id - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bulak Surabaya melaporkan temuan dugaan pelanggaran praktik money politik.
Dugaan praktik money politik itu dilakukan caleg berinisial AR dari partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Bawaslu Surabaya Gelar Deklarasi Damai, Novli: Komitmen Pemilihan Damai, Berbudaya dan Guyub Rukun
Salah satu petugas Panwascam Bulak yang tidak ingin disebut kan namanya mengatakan, temuan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan money politik yang dilakukan AR.
Sehingga tambah dia, pihaknya langsung menindaklanjutinya.
“Hasil rapat Panwascam Bulak adanya dugaan pelanggaran pemilu, maka kita membuat berita acara hasil pleno, dengan menindaklanjuti ke Bawaslu Kota Surabaya, dan Polres KP3 Tanjung Perak,” ujar petugas Panwascam Bulak itu kepada wartawan di Surabaya, Selasa (13/2) malam.
Petugas Panwascam tersebut menjelaskan, awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat pada pukul 11.47 WIB
Kemudian melakukan korordinasi dengan Polres KP3 Pukul 12.30 WIB.
Setelah itu, Panwascam Bulak menggelar rapat pleno Pukul 15.00 WIB dan segera menelusuri pelanggaran dugaan praktik money politic pada Pukul 19.00 WIB.
Hasilnya, kata petugas tersebut, saat mendatangi lokasi ternyata terbukti adanya sejumlah amplop yang berisi uang, yang dilakukan oleh salah satu caleg dari partai peserta pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Surabaya Awasi Kampanye, Pindah Pilih, dan Logistik Pemilu
Dilokasi, terang petugas Panwascam Bulak juga ditemukan sejumlah paket sembako, dan paling utama adalah uang sebesar Rp40.000 didalam amplop sebanyak 260 amplop jika ditotal nilainya Rp10.400.000.
“Bersama petugas dari Polres KP3 Tanjung Perak, Korlap berinisial ‘H’ dan Ketua RW setempat, kita sama-sama membuka amplop tersebut dan benar isinya uang Rp40.000,” tutur petugas Panwascam Bulak.
Petugas ini menerangkan, dari hasil temuan maka Panwascam Bulak berkoordinasi dengan Bawaslu dan Polres KP3 Tanjung Perak membuat form A.
Jadi, tutur petugas itu, form A ini menjadi dasar temuan adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu caleg, beserta barang bukti atau BB.
Baca Juga: Tahapan Pilwali Surabaya 2024, Bawaslu Surabaya Gelar Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran
“Dalam temuan ini kami mencegah agar barang bukti seperti amplop tidak didistribusikan. Jika berkurang saja satu amplop saat kami ambil barang bukti, artinya sudah didistribusikan, dan jelas itu pelanggaran berat,” tegasnya.
Saat ini, tambahnya, BB masih berada di rumah korlap inisial ‘H’ tersebut.
Ia menambahkan, bila sudah ada keputusan bersama baru pihaknya akan melaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya.
“Panwascam Bulak siap membawa kasus pelanggaran pemilu ini ke ranah hukum,” pungkas petugas Panwascam Bulak ini.
Editor : Redaksi